KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.
– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menggencarkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui penyebaran maklumat, pemasangan poster, serta sosialisasi kepada masyarakat di berbagai wilayah hukum jajaran Polsek, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Kuantan Tengah dengan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas PETI serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Di wilayah Polsek Pangean, personel memberikan penyuluhan dan penyebaran maklumat kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean. Sementara itu, Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan serupa di Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Selanjutnya, Polsek Logas Tanah Darat melakukan penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Sedangkan Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat kepada masyarakat di wilayah Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polri menekankan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan hidup. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi dan penyebaran maklumat ini merupakan langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial di tengah masyarakat.
“Kami terus mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan dengan turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyampaikan larangan aktivitas PETI. Kami berharap masyarakat memahami bahwa pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sendiri,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam serta mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
“Alam yang kita miliki saat ini adalah warisan yang harus dijaga bersama. Mari kita lindungi sungai, hutan, dan lingkungan hidup demi masa depan anak cucu kita. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Selain memberikan imbauan, personel juga menyampaikan ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.(RA).
