Pagaruyung, metrosumatranews.com.
Rapat Paripurna di aula DPRD Tanah Datar Kamis (07/10/2021) terlihat hadir Ketua DPRD Tanah Datar Ronny Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani, Anton Yondra, Wakil Bupati Rici Aprian, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Sekda, para Asisten dan undangan lainnya.
Setelah Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Anton Yondra Bupati Tanah Datar Eka Putra didamping Wakil nya sampaikan Nota Penjelasan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tiga Ranperda yang disampaikan diantaranya : Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041, Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dijelaskan Bupati, penyelenggaraan tata ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengharus kan setiap daerah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ataupun Kabupaten guna memperkukuh Ketahanan Nasional.
Penyelenggaraan penataan ruang yang komprehensif, terkoordinasi, terpadu dan efektif serta efisien sehingga penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Bupati sebutkan , tujuan itu dapat dicapai melalui pelaksanaan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dimana materi atau kebijakan Tata Ruang Wilayah Kabupaten disesuaikan dengan gerak dinamika pembangunan di Tanah Datar.
Perkembangan tersebut tentunya akan mengubah perwajahan dan pemanfaatan ruang daerah, dimana hendaknya perencanaan harus relevan dan antisipatif terhadap pembangunan wilayah dalam 20 tahun ke depan dengan evaluasi dilaksanakan perlima tahun sekali.
Eka Putra sebut juga Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, pungutan terhadap retribusi perizinan tertentu, Pemerintah Daerah Tanah Datar telah tetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 dan diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lahir dan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 202, adanya perubahan terhadap aturan Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi persetujuan bangunan gedung, izin trayek dan beberapa bidang lainnya,” kata Eka Putra.
Pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan, tiga Ranperda yang diajukan Bupati Eka telah mendapat persetujuan Dewan untuk dibahas dalam beberapa sesi untuk mendapat persetujuan guna diajukan menjadi Perda.
Dimana kita berharap Ranperda tersebut bisa dijadikan Perda.Untuk itu, sebut Anton Yondra, DPRD akan kosentrasi membahas ranperda untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah( Perda).(STM)