News  

Dapat Remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2022, Empat ANDIKPAS LPKA Tanjung Pati Langsung Bebas

Limapuluh Kota, metrosumatranews.com — Empat orang Anak Didik Permasyarakatan (ANDIKPAS) yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati – Sumatera Barat langsung bebas usai menerima Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diserahkan oleh Plt. Kepala LPKA Tanjung Pati, Mubasirudin dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (2022) yang digelar di LPKA Tanjung Pati, Sabtu pagi 23 Juli 2022.

Selain digelar di LPKA, Peringatan Hari Anak juga diikuti pihak LPKA secara online bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (JOKOWI). Penyerahan Remisi (pengurangan masa hukuman.red) kepada 27 orang ANDIKPAS di LPKA itu diwakili oleh dua orang ANDIKPAS.

Mubasirudin disela-sela penyerahan Remisi mengingatkan kepada ANDIKPAS yang langsung bebas untuk tetap hormat dan santun kepada kedua orang tua, serta bisa hidup dan bergaul dengan baik dengan masyarakat dilingkungan tempat tinggal. Ia juga berpesan agar ANDIKPAS yang telah bebas/pulang bisa terus menggali potensi diri dan mengembangkan kemampuan sesuai ketrampilan yang telah didapat selama dibina di LPKA.

” Iya, selamat kepada 27 ANDIKPAS yang telah memenuhi persyaratan baik syarat subtantif maupun administrasi sehingga hari ini menerima Remisi. Ingat selalu bagi yang hari ini langsung bebas untuk selalu hormat dan santu kepada orang tua, kembali bergaul dengan masyarakat. Manfaatkan ilmu/bekal ketrampilan yang telah didapat selama di bina di LPKA ini,” sebut Mubasirudin didampingi Humas LPKA, Hendri, Sabtu pagi 23 Juli 2022.

Mubasirudin juga menambahkan, peringatan Hari Anak yang digelar merupakan bentuk perhatian Negara kepada anak-anak, agar mereka tidak putus asa dan tetep punya harapan dalam meraih cita-cita, termasuk mereka yang dibina di LPKA.

” Tetap semangat jalani pidana, dan berkarya diluar nanti dengan bekal yang dimiliki selama di bina di LPKA,” Tambahnya didampingi Kasi Registrasi dan Penilaian Klasifikasi, Agusman,

Dua puluh tujuh dari 65 orang ANDIKPAS yang menerima Remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya perkara telah incracht anak dibawah usia 18 tahun, telah menjalani pembinaan minimal 3 bulan. Mereka menerima Remisi sesuai Surat Keputusan Remisi KEMENKUMHAM Nomor : PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022. Sebelumnya pengusulan Remisi diajukan sebanyak 29 orang, namun SK yang turun baru untuk 27 orang.

Jumlah Remisi yang didapat puluhan ANDIKPAS beragam, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Empat orang ANDIKPAS yang langsung bebas tersebut berasal dari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, Tanjung Raya Kabupaten Agam, Kecamatan Nanggalo Kota Padang serta dari Kecamatan Padang Selatan.

Usai menerima Remisi, keempat ANDIKPAS yang langsung bebas tersebut langsung berkemas, berpamitan kepada puluhan ANDIKPAS lainnya dan pegawai LPKA.

Sementara Presiden Joko Widodo melalui Zoom kepada seluruh anak Indonesia berpesan agar mereka/anak-anak Indonesia tetap rajin belajar, beribadah, berdoa dan tetap menjaga kesehatan.


” Tetap rajin Belajar, jangan lupa berdoa serta selalu jaga kesehatan.” Ucap Jokowi. (FR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *