Di Hadapan Hakim, Kadis PUPR Terharu Mengenang Perjuangan Membangun Kembali Pasar Payakumbuh

Payakumbuh — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, meluruskan pemberitaan dan rumor yang beredar di masyarakat terkait kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan sengketa tanah Pasar Pertokoan Blok Barat Payakumbuh.

Muslim membantah keras narasi yang menyebut dirinya menangis karena terdesak atau dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum pihak penggugat. Menurutnya, air mata yang menetes saat memberikan kesaksian sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan dalam persidangan, melainkan karena mengingat beratnya perjuangan Pemerintah Kota Payakumbuh memperjuangkan pembangunan kembali pasar demi nasib ratusan pedagang korban kebakaran.

“Saya perlu meluruskan narasi yang sengaja diplintir. Memang benar saya menangis saat memberikan kesaksian, namun bukan karena diintimidasi atau dihujani pertanyaan pengacara penggugat,” kata Muslim di Payakumbuh, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, suasana haru muncul ketika Jaksa Pengacara Negara (JPN) menanyakan proses perjuangan Pemerintah Kota Payakumbuh hingga berhasil memperoleh dukungan pemerintah pusat untuk merekonstruksi Pasar Payakumbuh.

“Saya terharu saat menjawab pertanyaan Jaksa Pengacara Negara mengenai betapa beratnya perjuangan Bapak Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko memperjuangkan anggaran ke pusat demi nasib rakyat,” ujarnya.

Menurut Muslim, mengingat kembali panjangnya proses birokrasi dan berbagai upaya yang dilakukan untuk memulihkan perekonomian lebih dari 500 kepala keluarga pedagang korban kebakaran membuat emosinya tidak terbendung.

Dalam persidangan tersebut, JPN juga sempat menanyakan asal-usul dirinya. Muslim mengakui dirinya bukan putra asli Payakumbuh. Namun, hal itu tidak sedikit pun mengurangi komitmen dan tanggung jawabnya dalam mengabdi kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

“Memang benar saat ditanya oleh JPN, saya menyampaikan bahwa saya bukan asli orang Payakumbuh. Namun saya sudah merasa sebagai orang Payakumbuh dan merasa punya tanggung jawab moral yang sangat besar untuk membantu Wali Kota memperjuangkan anggaran dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Muslim membeberkan, untuk memperoleh alokasi anggaran rekonstruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perdagangan, Pemerintah Kota Payakumbuh harus melalui proses yang panjang dengan memenuhi seluruh readiness criteria yang dipersyaratkan.

Ia juga menceritakan bagaimana Wali Kota Payakumbuh melakukan berbagai pendekatan dan diplomasi antarlembaga di tingkat pemerintah pusat hingga akhirnya Menteri Pekerjaan Umum turun langsung meninjau lokasi Pasar Payakumbuh dan menyetujui alokasi pembangunan melalui APBN.

Pernyataan Muslim dibenarkan oleh Jaksa Pengacara Negara, Jodie Angelia R., S.H., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Plt. Kasi Datun).

“Benar saat agenda pemeriksaan saksi, saksi (Kadis PUPR) memang sempat emosional sampai meneteskan air mata. Hal itu disebabkan oleh pertanyaan dari kami selaku tim Jaksa Pengacara Negara mengenai bagaimana proses yang dilalui Pemerintah Kota Payakumbuh hingga disetujuinya permohonan anggaran untuk rekonstruksi pasar,” ujar Jodie.

Terkait legalitas aset yang menjadi materi persidangan, Muslim menegaskan bahwa seluruh persyaratan utama dari pemerintah pusat telah dipenuhi, termasuk terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai syarat mutlak pencairan anggaran.

Ia menyebut keberhasilan penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Payakumbuh dengan niniak mamak serta pengurus adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang dan KAN Koto Nan Ampek.

Mengenai perkembangan usulan anggaran rekonstruksi Pasar Payakumbuh, Muslim menyampaikan bahwa Menteri Pekerjaan Umum telah menyetujui anggaran penyusunan perencanaan.

“Alhamdulillah, Menteri PU telah menyetujui anggaran. Saat ini perencanaan sedang berjalan dengan dana lebih kurang Rp1,5 miliar dan ditargetkan rampung pada Oktober mendatang,” katanya.

Ia menambahkan, untuk pembangunan fisik pasar, hasil pembahasan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa usulan tersebut telah memperoleh persetujuan secara teknis dan akan memasuki pembahasan lanjutan.

“Sedangkan anggaran fisik, dari beberapa kali pembahasan, sudah disetujui secara teknis oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian PU untuk pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Muslim juga menepis tudingan yang menyebut dirinya terdesak atau diintimidasi selama persidangan. Saat ditanya apakah dirinya menangis karena tekanan dari pengacara penggugat, ia hanya tersenyum.

“Tanya saja sama saksi dan pengunjung sidang yang hadir saat persidangan berlangsung,” katanya.

Di akhir keterangannya, Muslim mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Kota Payakumbuh untuk bersatu mengawal perjuangan pembangunan kembali Pasar Payakumbuh.

“Marilah kita dukung bersama-sama perjuangan ini. Kita khawatir kalau kita tidak kompak di daerah, anggaran dari pusat nanti tidak jadi turun, padahal kebutuhan anggarannya sangat besar, yaitu lebih kurang Rp180 miliar. Ini semua demi masa depan pedagang dan perekonomian Payakumbuh,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *