Pagaruyung,metrosumatranews.com. Disampaikan Kabag Kesra H. Afrizon di ruang kerjanya kepada pihak Humas Jum’at (16/04/2021), surat pemberitahuan memuat ketentuan dan persyaratan yang hendaknya dipenuhi untuk bisa peroleh dana pendidikan tersebut.
Kata H.Afrizon“Sengaja surat ditujukan kepada Camat se Kabupaten Tanah Datar, agar bisa menyebar informasi ini secara langsung kepada masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga diharapkan tidak ada anak-anak kita di Tanah Datar yang lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak jadi masuk kuliah karena persoalan biaya masuk.
Program ini juga telah mendapat dukungan penuh pak Bupati dan Wabup Tanah Datar tentunya dengan bekerjasama dengan BAZNAS Tanah Datar,” terang H. Afrizon.
Lebih lanjut jelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya Mahasiswa Undangan membuat proposal ditujukan kepada Baznas Tanah Datar diketahui Camat, Wali Nagari dan UPZ Kecamatan., Mahasiswa Mandiri atau yang lulus dari jalur seleksi membuat proposal ditujukan kepada Bupati Tanah Datar diketahui Camat dan Wali Nagari.
Kemudian calon mahasiswa juga melampirkan Surat Rekomendasi dari sekolah bersangkutan, Foto copy dokumen (KK, KTP calon mahasiswa dan orangtua), pas photo, foto rumah, tanda lulus PTN, bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pertama dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli, selanjutnya Bantuan hanya untuk UKT dan bersedia disurvey.
“Program yang secara kontiniu dilaksanakan ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk menciptakan generasi Tanah Datar yang unggul. Selain itu diharapkan juga ada partisipasi berbagai pihak dan juga perantau membantu biaya pendidikan anak kemenakan kita,” pungkasnya.
Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam beberapa pertemuan dan kegiatan menyebutkan akan terus berupaya mendukung program kegiatan yang memberi dampak positif terhadap masyarakat, seperti kelanjutan program tahfizh dan pemberian bantuan pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang lulus Perguruan Tinggi Negeri.
Terkhusus bantuan pendidikan itu, Sekretaris Daerah telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 440/426/Kesra-2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Tanah Datar untuk disampaikan kepada masyarakat.(H/STM)