News  

DPRD Kuansing Menggelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Kuansing,metrosumatranews.com. DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengadakan rapat paripurna Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaa APBD Kabupaten Kuansing TA 2020, Senin 5 Juli 2021.

Rapat paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD DR. Adam, SH.,MH dan dihadiri Bupati Andi Putra, Ply Sekda, Agus Mandar, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing, serta sejumlah anggota Dewan.

Bupati Kuansing, Andi Putra dalam sambutanya menyampaikan bahwa agenda kali merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sambung Bupati, bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Pemerintah daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa (audit) BPK RI.

“Alhamdulillah atas usaha kita bersama, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi TA 2020 memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dan ini merupakan predikat WTP yang ke-10 kali untuk Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada TA 2020 pendapatan ditargetkan Rp1.534.983.782.844,23 dengan realisasi Rp1.449.814.113.991,58 atau sebesar 94,45%. Pendapatan terdiri:

Pendapatan Asli Daerah, Pada TA 2020 pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp91.346.460.668,55 dengan realisasi sebesar Rp73.950.440.456,76 atau sebesar 80,96%.

Dengan rincian sebagai berikut:

A. Pendapatan pajak daerah dianggarkan sebesar Rp29.703.228.871,15 dengan realisasi sebesar Rp27.704.671.966,20 atau 93,27%.

B. Pendapatan retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp9.772.282.300,00 dengan realisasi Rp3.984.679.428,11 atau 40,78%.

C. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp4.740.308.970,00 dengan realisasi sebesar Rp2.616.409.290,00 atau 55,19%.

D. Lain lain PAD yang sah dianggarkan Rp47.130.643.527,40 dengan realisasi Rp39.644.679.772,45 atau 84,12%.

Pendapatan transfer, pada TA 2020 pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.393.312.294.675,68 dengan realisasi sebesar Rp1.329.586.583.534,82 atau 95,36?ngan rincian:

A. Transfer Pemerintah pusat dana perimbangan dianggarkan Rp1.070.672.888.177,00 dengan realisasi sebesar Rp1.014.314.210.445,00 atau 94,74% yang terdiri dari pertama dana bagi hasil dianggarkan Rp40.870.487.718,00 dengan realisasi sebesar Rp23.243.877.821,00 atau 56,87%. Kedua dana bagi hasil bukan pajak dianggarkan sebesar Rp208.891.163.576,00 dengan realisasi Rp198.362.221.899,00 atau sebesar 94,96% ketiga dana alokasi umum dianggarkan sebesar Rp.609.467.997,00 dengan realisasi Rp603.990.247.000,00 atau sebesar 99,10% keempat dana alokasi khusus dianggarkan sebesar Rp211.443.239.883,00 dengan realisasi sebesar Rp188.717.863.725,00 atau sebesar 89,25%

B.Transfer pemerintah pusat lainnya merupakan dana penyesuaian yang dianggarkan sebesar Rp220.595.236.000,00 dengan realisasi sebesar Rp220.595.236.000,00 atau sebesar 100%

C.Transfer pemerintah provinsi dianggarkan sebesar Rp103.044.170.498,68 dengan realisasi sebesar Rp94.677.137.089,82 atau 91,88%

Lain lain pendapatan sah pada TA 2020 lain lain pendapatan yang sah merupakan pendapatan hibah yang dianggarkan sebesar Rp49.280.027.500,00 dengam realisasi Rp46.277.090.000,00 atau sebesar 93,91%.

Diakhir pidatonya Bupati berharap pembahasan terhadap Perda dimaksud dapat diagendakan dan mudah-mudahan pembahasan berjalan dengan lancar dan dapat disepakati untuk dapat di sampaikan kepada Dubernur Riau agar dievaluasi untuk dapat ditetapkan sebagai Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kuansing TA 2020.(Hari)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *