News  

Dua Warga Singingi Ditangkap Karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu Sabu

KUANTAN SINGINGI,metrosumatranews.com.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH.,MH mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu Sabtu pagi, (29/01/2022) pukul 09.00 WIB di Desa Muara lembu kec. Singingi Kabupaten Kuantan Singingi bernama DS als D, laki, 28 thn, Petani, Desa Sungai bawang kec. Singingi

Barang bukti yang diamankan
1 ( Satu ) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 (nol koma tiga puluh satu gram )
1 ( satu ) unit Handphone merk nokia warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor merek mio sporty warna hitam tanpa nopol

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK.,M.Si saat dihungi wartawan, membenarkan pengungkapan TP Narkoba tersebut dan melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH mengatakan awal penangkapan tersangka TP Narkoba jenis Shabu tersebut bermula dari informasi masyarakat dari Desa Muara lembu Kec.Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu,

Kasat bersama Tim Opsnal Polres Kuansing berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah tugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan dan sekira pukul 09.00 WIB, mengamankan pelaku DS als D di tempat oleh petugas ditemukan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu, yang diakui pelaku adalah miliknya dan di dapat dari seorang yang bernama P. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dan selanjutnya tim opnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap saudara DS, dan langsung mendapatkan info bahwa saudara AS yang memberi barang haram tersebut dan langsung kasat res narkoba memerintahkan anggota untung melakukan penangkapan terhadap saudara AS dari hasil pengembangan saudara DS.

Selanjutnya di dapat info dari masyarakat saudara AS berada di desa Muara lembu Simpang sambung kec. Singingi jam 09.30 wib dilakukan penangkapan 31/01/2022.

dan ditemukan barang bukti
1 ( Satu ) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.12 (nol koma dua belas gram)
1 ( satu ) unit Handphone merk nokia warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra warna merah hitam
Uang tunai pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar

Perbuatan kedua pelaku melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” jelas Tapip. (Hari)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *