News  

Gajah Mengamuk Masuk Pemukiman, 1 Orang Korban Luka

Kuansing,metrosumatranews.com. Kecamatan Inuman bagian dari wilayah kabupaten Kuansing propinsi Riau, gajah memasuki wilayah pemukiman dan perkebunan warga di desa koto Inuman dan ada 4 desa yang di masuki kawanan gajah

Warga ketakutan untuk masuk ke kebun mereka, Gerombolan gajah di perkirakan sekitar 15 ekor merusak kebun warga sawit dan pohon karet, sudah 3 hari tidak bekerja karna ketakutan akibat kehadiran kawan gajah

Pada Sabtu tanggal (15/05) sore hari pemilik kebun bapak Suan beserta rekan ya mencoba mengusir gajah, tampa disadari pejantan gajah mengejar dari belakang dan melilitkan belalainya dan megempaskan dua kali ketanah, rekannya dan Suan juga terluka dan berhasil melarikan diri,rekan Suan langsung memanjat pohon besar…. trauma korban dan luka patah sudah mulai membaik katanya pada awak media.

Dua hari setelah kejadian (17/5) masyarakat, perangkat desa lain juga hadir kepala desa koto Inuman Dermawan dan kepala desa kampung baru Koto Inuman, dari babinsa tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta dari pihak BKSDA  berkumpul untuk ikut serta melakukan penggiringan, ternyata gajah melawan dan menyerang warga.

Pemimpin rombongan dari balai besar KSDA  Zulkifli memerintahkan mundur untuk menjaga hal tidak di inginkan kita cooling down dulu 2 hari ini, besok lusa kita lanjutkan dengan teknis dan strategi yg lebih baik lagi, saya akan laporkan ke pimpinan saya dan breeffing tim yang akan kami turunkan. Sebelumnya Tim terlebih dulu buat rapat koordinasi dengan para pihak.

Areal tersebut memang menjadi wilayah gajah, yang kita sebut kantong gajah Tesso Tenggara, sesuai dengan informasi dari masyarakat, pergerakkan gajah memasuki Koto Inuman dimulai dari areal HTI PT RAPP kemudian bergerak melalui Perkebunan Sawit PT. Wana Jingga Timur selanjutnya mengarah ke perkebunan warga.

Kepala wilayah 1 Balai Besar  KSDA Andri Hansen Siregar di wawancara lawat telefon menyampaikan antara lain Pertama, kami mengapresiasi masyarakat yg telah mendukung dalam pelestarian gajah yg merupakan satwa liar yg dilindungi undang-undang
upaya penggiringan yg dilakukan dengan cara tradisional juga merupakan kearipan lokal yg sudah turun temurun, dan kami sangat menghargai hal tersebut, namun proses penggirangan itu sebaiknya dilakukan dengan pendampingan dari Balai Besar KSDA Riau.

Harapan kami, masyarakat tetap menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik, seperti yang sudah dilakukan selama ini, dengan tetap melakukan pengawasan terhadap satwa,  sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh oknum pemburu+pemburu liar.

Kami juga bermohon kepada masyarakat, agar tdk menggunakan cara-cara yang anarkis yg dapat menimbulkan reaktivitas gajah liar tersebut menjadi liar dan balik menyerang warga, jelasnys dalam wawancara.(Hari)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *