News  

Gua Lida Ajer Kembali Dilelang, Masyarakat Situjuah Minta Pemerintah Turun Tangan

Lima Puluh Kota | metrosumatranews.com — Gua Lida Ajer di kawasan perbukitan Kojai, Nagari Tungkar, Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, yang diyakini ilmuwan dunia pernah dihuni Homo Sapiens atau manusia modern anatomi tertua di Asia Tenggara (ASEAN), kembali dilelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukitinggi.

Tokoh muda Situjuah Limo Nagari, M. Fajar Rillah Vesky, yang sudah meneliti dan menulis keberadaan Gua Lida Ajer sejak tahun 2017, meminta pemerintah turun tangan menyelamatkan gua yang sangat berharga bagi dunia ilmu pengetahuan ini.

“Gua Lida Ajer tidak hanya kebanggaan Nagari Tungkar, kebanggaan Situjuah Limo Nagari, dan kebanggaan Kabupaten Lima Puluh Kota, tapi juga kebanggaan Sumatera Barat dan Indonesia. Gua Lida Ajer adalah warisan penting bagi dunia ilmu pengetahuan. Gua ini harus diselamatkan dari kemelut pertanahan dan pertambangan yang sedang melilitnya, serta dari kepentingan komersial yang bisa saja terjadi ke depan,” kata M. Fajar Rillah Vesky kepada media, Kamis (27/07/23).

M. Fajar Rillah Vesky yang pernah meraih penghargaan dari Dewan Pers atas karya jurnalistiknya tentang Gua Lida Aje menyebutkan, Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, saat ini kembali dilelang eksekusi oleh PN Payakumbuh melalui KPKNL Bukittinggi. Proses lelang susulan ini sudah dimulai sejak beberapa hari lalu dan akan berakhir pada Jumat (28/07/2023) pukul 10.00 WIB.

“Saat ini, PN Payakumbuh melalui KPKNL Bukittinggi kembali melaksanakan lelang eksekusi pengadilan, terhadap empat bidang tanah dengan luas 222.776 M2. Keempat bidang tanah itu dahulunya terletak di Desa Sialang Taratak, Kecamatan Luhak Perwakilan Situjuah, dan sekarang berada di Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari,” kata M. Fajar Rillah Vesky.

Fajar Rillah Vesky menjelaskan, dari empat bidang tanah yang dilelang dengan nilai limit Rp.4.509.767.000 (empat miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah), pada salah satu bidangnya, terdapat Gua Lida Ajer. Gua ini merupakan Gua bersejarah dan penting bagi dunia ilmu pengetahuan.

“Dari empat bidang tanah yang sedang dilelang eksekusi tanpa disertai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah tersebut, pada salah satu bidangnya, terdapat Gua Lida Ajer. Gua ini pernah membuat geger dunia ilmu pengetahuan, karena dari gua inilah pernah ditemukan fosil gigi manusia modern berusia antara 63 ribu sampai 73 ribu tahun lalu, atau tertua di Asia Tenggara,” ungkap M. Fajar Rillah Vesky.

Sejak tahun 2017 sampai 2023, M. Fajar Rillah Vesky sudah mewawancarai sejumlah arkelog, sejarawan, dan akademisi, terkait pentingnya Gua Lida Ajer bagi ilmu pengetahuan. Diantara yang diwawancarai Fajar adalah Profesor Truman Simanjuntak (Kepala Puslit Arkenas Kemendikbud 2017), Profesor Herwandi (arkeolog dari Unand), I Ketut Wiratyana (Balai Arkelogi Sumatera Utara), Dr Wannofi Samri (sejarawan Unand), Nurmatias (Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat 2017), Dodi Chandra (arkeolog dari Balai Pelestarian Cagar), dan M Nazri Janra (dosen Biologi Unand).

“Berdasarkan hasil wawancara saya dengan para arkeolog, sejarawan, akademisi, dan masyarakat yang sudah saya tulis di media massa dan pernah mendapat penghargaan dari Dewan Pers sebagai Nominator Karya Jurnalistik Cetak Terbaik Tahun 2022, dapat diketahui dan disimpulkan, bahwa Gua Lida Ajer diteliti pertamakali oleh Eugene Dubois, penemu Manusia Jawa (pitcehantrhropus erectus), yang pernah bekerja di rumah sakit Payakumbuh pada kurun 1887-1888,” kata Fajar yang merupakan pemegang sertifikat kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers.

Menurut Fajar Rillah Vesky, saat meneliti di Gua Lida Ajer, Dubois memang tidak menemukan kerangka utuh manusia purba, tapi Dubois mendapatkan fosil gigi yang sampai sekarang masih disimpan di Eropa. Kemudian, setelah Dubois wafat atau pada tahun pada 1948, ahli paleontologi Belanda, Dirk Albert Hooijer, melanjutkan penelitian Dubois. Dalam penelitiannya, Hoooijer berkesimpulan, fosil gigi temuan Dubois di Gua Lida Ajer, mirip dengan fosil gigi manusia modern atau manusia purba.

“Setelah itu, banyak ilmuwan dunia, melakukan penelitian. Puncaknya, pada tahun 2008 sampai 2017, sebanyak 23 ilmuwan dari Australia, Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan Belanda, melanjutkan kedua penelitian tersebut. Hasil penelitian yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Nature itu mengguncang dunia. Karena, fosil gigi di Gua Lida Ajer, diyakini sebagai fosil gigi manusia modern tertua di Asia Tenggara yang berusia antara 63 ribu hingga 73 ribu tahun. Dan setelah itu, sampai sekarang, masih banyak hasil penelitian di jurnal ilmiah dunia yang membahas tentang Gua Lida Ajer,” beber M. Fajar Rillah Vesky lagi.

Melihat pentingnya keberadaan Gua Lida Ajer bagi ilmu pengetahuan, M. Fajar Rillah Vesky sebagai pemerhati Gua Lida Ajer sekaligus putra Kecamatan Situjuah Limo Nagari, meminta pemerintah turun tangan, menyikapi terjadinya lelang eksekusi terhadap empat bidang lahan bekas pabrik marmer di Nagari Tungkar. Dimana salah satu lahannya merupakan tempat Gua Lida Ajer itu berada.

“Tahun 2022 lalu, lelang eksekusi terhadap empat bidang lahan ini, juga pernah dilakukan oleh PN Payakumbuh atas permohonan dari pihak yang menang dalam sengketa ini, yakni seorang warga negara Belanda. Namun, lelang eksekusi tahun 2002 itu dibatalkan oleh KNPKNL Bukttinggi, karena tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT). Sekarang, lelang eksekusi itu sudah kembali diajukan oleh warga negara Belanda melalui kuasanya, dengan nilai limit Rp.4,5 miliar. Dan lelang ini berpotensi terlaksana atau akan ada yang menjadi pemenangnya. Siapapun nanti peserta lelang yang menjadi pemenangnya, harus menghargaai keberadaan Gua Lida Ajer sebagai warisan ilmu pengetahuan,” tukas M. Fajar Rillah Vesky.

Dia juga meminta pemerintah dan otoritas terkait, mulai dari daerah sampai ke pusat, segera menetapkan Gua Lida Ajer sebagai situs kepurbakalaan. Sehingga, keberadaan gua ini dapat dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cagar.

“Gua Lida Ajer dapat ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional sesuai dengan UU 11 Tahun 2020. Dan sesuai undang-undang ini, situs cagar budaya tidak dapat dikuasai oleh warga negara Asing. Pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat, kita minta turun tangan menyelamatkan Gua Lida Ajer. Saya juga sudah sampaikan langsung hal ini kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo,” ungkap M. Fajar Rillah Vesky.

Fajar juga mengimbau para akademisi, arkeolog, sejawaran, masyarakat spelelogi, dan dunia ilmu pengetahuan, termasuk gerakan civil society di Sumatera Barat, untuk ikut menyelamatkan keberadaan Gua Lida Ajer.

“Kepada para pemangku kepentingan di provinsi dan kabupaten, termasuk kepada masyarakat dan perantau Situjuah Limo Nagari, khususnya Nagari Tungkar, mari kita bersama menjaga keberadaan Gua Lida Ajer, karena ini merupakan asset berharga bagi kita bersama,” tukuk M. Fajar Rillah Vesky. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *