Ini Dia Rekomendasi DPRD Kota Payakumbuh Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Kepada Pemko Payakumbuh

Payakumbuh, metrosumatranews.com — Rekomendasi DPRD Kota Payakumbuh Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Kepada Pemko Payakumbuh disampaikan oleh juru bicara DPRD Suparman di Aula Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (15/6).

Dihadiri Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Ketua DPRD Hamdi Agus, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, dan anggota DPRD lainnya. Turut hadir OPD terkait, Camat, Ketua LKAAM, serta KAN dan LPM se Kota Payakumbuh.

Rekomendasi DPRD yang disampaikan DPRD memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Gugus Tugas dan seluruh lapisan masyarakat yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

“Pelaksanaan aktifitas secara tatanan normal baru adalah kembali kepada kehidupan sesungguhnya namun tetap berpegang pada protokol kesehatan. Sosialisasi/edukasi tentang protokol kesehatan pada era TNBPAC agar selalu dilakukan pada masyarakat,” pesannya.

Berkaitan dengan data yang sudah diverivali tim kelurahan dan kota, DPRD merekomendasikan data yang telah diverivali kelurahan dan kota tersebut agar kiranya untuk dapat direalisasikan Pemerintah Kota secepatnya.

DPRD merekomendasikan bantuan kepada masyarakat terdampak hasil verivali adalah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tiap KK per Bulan atau minimalnya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap KK per Bulan, jika anggaran memungkinkan.

Ditambah, DPRD merekomendasikan agar pemerintah kota konsisiten dalam penganggaran untuk memenuhi kebutuhan progres penanganan Covid-19 jika dana dan anggaran belum mencukupi, maka seluruh fraksi mendukung dilakukannya pergeseran anggaran kembali bila itu memang diperlukan.

Disampaikan juga perangkat kelurahan yang terlibat dalam penanganan dampak Covid-19 seperti RT, RW, LPM Tim Gugus Covid-19 dan petugas kelurahan terliibat diberikan honor dari anggaran Covid-19.

Belajar dari pengalaman kebencanaan termasuk Covid 19 maka DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah membentuk Perda tentang Kebencanaan. (

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *