Agama  

Ka Kankemenag Tanah Datar Membuka Secara Resmi Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf Kabupaten Tanah Datar

Batusangkar.metrosumatranews.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar H. Syahrul meminta agar Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar dapat mempercepat proses pendataan Tanah Wakaf dengan jalan memberikan Penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat di Kecamatan masing-masing.

Sebagaimana Ka Kankemenag Kabupaten Tanah Datar membuka secara resmi Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf Kabupaten Tanah Datar antara Kemenag dengan BPN Kabupaten Tanah Datar dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se Kabupaten Tanah Datar di aula Kantor KUA Kecamatan Rambatan Kamis (23/09/2021).

Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf tersebut diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Se Kabupaten Tanah Datar dan Pelaksana/JFU pada Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Ka Kankemenag H. Syahrul dalam arahannya ketika membuka Rapat Koordinasi advokasi Asset Wakaf tersebut mengharapkan agar pelaksanaan pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf dapat berjalan dengan baik dan cepat.

Ka Kankemenag H. Syahrul menjelaskan data Tanah Wakaf yang ada di Kabupaten Tanah Datar 669 lokasi, sementara yang sudah memiliki sertifikat hanya sebanyak 286 lokasi.

Jadi kata Ka Kankemenag, ini adalah tugas Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan percepatan proses pengurusan pensertifikatan tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut.

Kemudian Kasi Kemenag Tanah Datar H. Muhammad Algafari selaku Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf dan koordinator kegiatan menjelaskan kegiatan Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf Kabupaten Tanah Datar antara Kemenag, BPN dan PPAIW itu digelar selama satu hari.

Sementara Nara Sumber yang menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Advokasi Asset Wakaf masing-masing Kasi BPN Yusrizal,SH, MH dengan Judul Materi Kebijakan Pemerintah Terkait Sertifikat Tanah Wakaf.

Sedangkan Kasubbag BPN Maria Susanti, SH dengan Judul Materi Teknis Proses Pensertifikatan Tanah Wakaf. (y/STM).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *