News  

Komisi A Rapat Perdana Dengan BPN, Bawa Banyak Aspirasi Masyarakat

Payakumbuh metrosumatranews.com – Komisi A DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pertanahan negara (BPN) di ruang rapat komisi A DPRD Kota Payakumbuh, Senin (31/1).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto didampingi Koordinator Armen Faindal, Sekretaris Zainir, dan anggota seperti Aprizal, dan Alhudri, sementara itu dari BPN hadir Eka Marwahyuni Wira dan Rahmi Beladina.

Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto mengatakan Komisi A memiliki berbagai mitra kerja salah satunya adalah BPN. Komisi A belum pernah melakukan rapat kerja dengan BPN dan ingin mengetahui bagaimana program program BPN yang selalu bersentuhan dengan masyarakat terutama dalam urusan pertanahan.

“Berkaitan dengan tanah konsolidasi sampai saat ini masih menyisakan berbagai permasalahan dan berbagai persolan. Untuk proses balik nama pertanahan terkesan lama jadi kami butuh penjelasan mengenai hal ini, bagaimana yang sebenanrnya terjadi,” kata Sri Joko langsung kepada inti rapat.

Kemudian, Anggota Komisi A Alhudri menyebut program PTSL sangat menguntungkan karena biaya murah, proses cepat. Namun berkaitan dengan tanah pusako tinggi sudah banyak disertifikatkan, secara adatnya tentu pusako tinggi tidak dibolehkan untuk diatasnamakan oleh satu orang saja.

“Berkaitan dengan pengalihan nama sertipikat, kami ingin menanyakan bagaimana prosesnya?” kata Alhudri.

Lalu, Zainir menanyakan bagaimana proses tanah KTP perkembangannya, bagaimana alas hak pada masyarakat memprosesnya, sementara terkadang pola pikir masyarakat pada umumnya mereka malas mengurus sertifikat karena prosesnya berbelit-belit.

Dari sisi Koordinator Komisi A Armen Faindal menyampaikan program BPN sudah sangat banyak memudahkan dan sangat membantu masyarakat. Hak tanah yang merupakan hak pakai. Apakah tidak ada persetujuan tanah sepadan dalam proses penerbitan sertipikat?

Terakhir, Aprizal menyebut berkaitan dengan tanah yayasan banyak terjadi penyalahgunaan ketika yayasan tidak lagi berfungsi. Biasanya akan menjadi dan diambil oleh orang secara pribadi.

“Kami berharap ini tidak terjadi, jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.

Komisi A mendapatkan jawaban terkait pertanyaan kepada pihak BPN. Perwakilan Kantor BPN Kota Payakumbuh Eka Marwahyuni Wira memberikan keterangan terkait dengan proses pertanahan berupa sertifikat, sebetulnya sudah sangat cepat karena BPN sudah mempunyai SOP dan sangat memperhatikan terhadap standar yang ditetapkan.

“Kita saat ini tidak lagi menjadi bendahara penerimaan, pemohon langsung ke Bank. BPN tidak lagi menerima uang secara langsung. Yang dibayar oleh pemohon yang langsung ke BPN adalah biaya turun lapangan untuk pengukuran,” ujarnya.

Terkait pertanyaan Alhudri, Eka menyampaikan banyak kendala yang ditemui di masyarakat berkaitan dengan proses sertifikat tanah.

“Kita tidak bisa mengenyampingkan kearifan lokal, dan cara yang kita lakukan adalah dengan selalu melibatkan KAN sebagai orang yang tau dengan adat. Berkaitan dengan PTSL yang merupakan tanah pusako tinggi dapat dibuatkan sertifikatnya. Dalam sertifikat tersebut akan dibunyikan kedudukannya sesuai dengan ranji yang dimiliki tanpa merugikan masyarakat atau kaum adatnya. Kita harus membuat keterangan ahli waris dan proses lain sesuai dengan peraturan perundang undangan,” jelas Eka.

Terkait dengan pertanyaan Zainir, Eka menjelaskan program konsolidasi telah ada upaya tindak lanjutnya dengan membuat Keputusan Wali Kota berkaitan dengan penyelesaian tanah konsolidasi.

“Program PTSL adalah program yang lebih mudah dan proses cepatnya. Namanya langsung pada pembeli dan tidak bolak balik. Berkaitan dengan biaya untuk KAN masih dapat dipungut sepanjang memang ada aturan yang mengikatnya di nagari tersebut. Berkaitan dengan tanda tangan memang harus kita tandatangani dan tidak dapat diwakilkan,” tandas Eka.

Kemudian, menjawab pertanyaan Koordinator Komisi A Armen Faindal, Eka menyebut hak pakai adalah tanah untuk instansi pemerintah. Dalam mengukur tanah sebelum mengeluarkan sertipikat memang harus perlu garis sempadan tidak bisa tanpa.

“Ada perbedaan antara pemindahtanganan tanah di Riau dan di Sumbar. Karena memang ada keunikan di Sumbar. Terkait pertanyaan Komisi A selain dari jual beli, sebaiknya warga langsung datang ke BPN. Karena BPN dapat langsung diproses tanpa harus melibatkan Notaris,” pungkasnya. (FR)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *