Teluk Kuantan, Metrosumatranews.com.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Hearing membahas pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Serikat Pekerja Transportasi Kuantan Singingi (SP-TAKUNSI) kepada para pedagang dan pemilik toko di Kota Teluk Kuantan.
Diawal Hearing, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuansing, Muslim meminta penjelasan kepada berbagai pihak yang hadir pada saat itu untuk menyampaikan kepada pihak DPRD terutama komisi II.
“Sampai dimana SP Takunsi ini keberadaannya, apa itu SP Takunsi, sampai dimana kewenangannya, sampai apa dia terbentuk di Kabupaten Kuantan Singingi ini,” kata Muslim
Muslim juga mempertanyakan kepada dinas terkait soal dasar SP-TAKUNSI bisa melakukan pemungutan uang kepada para pemilik ruko dan pedagang di Teluk Kuantan.
Tidak puas dengan jawaban pihak dinas, politisi senior Kuansing tersebut kembali mencecar pertanyaan yang langsung ke pokok persoalan.
“Mustahil sebuah organisasi kecil yang notabene bergerak diurusan lalu lintas tapi berani mengutip uang kepada para pemilik toko dan pedagang yang bukan kewenangannya di Kota Teluk Kuantan,” ucap Muslim.
Sekanjutnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Marhumala Pontas menyampaikan bahwa selama dia menjabat dia tidak mengetahui pernah ada juga pihak ketiga mengelola lahan parkir dikawasan Ibukota khususnya di wilayah Taman Jalur.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuansing, Azhar Ali menyampaikan, terkait SP Takunsi pihaknya melakukan diskusi. “Kami menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan SP Takunsi dalam rangka penertiban dan pengaturan pedagang di taman jalur,” kata Azhar.
Azhar menambahkan, sebentar lagi kita menghadapi Porprov X Riau, dengan syarat harus berkordinasi dan disepakati dengan para pedagang serta mempertimbangkan hal hal apa yang jadi keinginan dan perhatian para pedagang ini.
“Pihak SP Takunsi memaklumi hal itu, jauh sebelum video yang sempat viral itu muncul, dengan konsep yang hampir sama dengan kemauan Pemerintah, supaya taman jalur tertata dengan rapi dan pedagang nyaman berusaha, bisa mendapatkan pendapatan yang baik serta mingkatkan kesejahteraan para pedagang,” tambah Azhar.
Azhar juga mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi antara pedagang dan SP Takunsi dan inilah yang perlu dudukkan, serta pihak Kopdagrin bersyukur ada pertemuan hari ini supaya Masalah Miss Komuniasi ini cepat terselesaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rustam juga menyampaikan bagaimana supaya taman ini menjadi aman dan nyaman serta Masyarakat bisa bermain.
“Kalaupun ada pedagang disekitar taman, baik itu di Trotoar atau dibadan jalan, jangan sampai mengganggu keberadaan taman disekitar area pertamanan. Dan memang ada konsep yang ditawarkan oleh Sp Takunsi, tapi sampai sekarang belum sempat disampaikan bagaimana konsepnya itu,” ucap Rustam.
Hearing tersebut menerangkan bahwa terkait siapa pengelolaan kawasan Taman Jalur, dikelola oleh tiga dinas bahkan ada juga wewenang PLN disana.
Dengan fungsi nya masing masing, dimana Dishub sebagai pengelola kawasan parkir, Diskoprindag penataan pedagang, DLH kebersihan terhadap lingkungan sekitar dan PLN berkaitan dengan penerangan kawasan.
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Suriyanto menyebtukan pihaknya akan membuat regulasi yang baru ada untuk kawasan tersebut karena disana terdapat keberadaan pedagang hanya perda No. 7 Tahun 2012. Disana diterangkan ada retribusi kebersihan yg dipungut berjumlah 2.000 Rupiah setiap Hari per pedagang yang ada dikawasan tersbut.
“Supaya disana ada batasan batasan pengelolaan antar dinas tidak tumpang tindih dalam mengelola kawasan taman jalur,” ujarnya.(Hari)