PADANG,metrosumatra.com.
— Kuasa hukum Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 316/Pdt.G/2025/PN Pdg membantah klaim kemenangan yang sebelumnya disampaikan dan dipublikasikan oleh Mendrofa selaku Tergugat.
Kuasa hukum yang mewakili Tukirin, Waino (Fazien), dan Rinto Wardana selaku Bupati Kepulauan Mentawai, menegaskan bahwa klaim kemenangan tersebut dinilai tidak berdasar. Mereka menyebut amar putusan Majelis Hakim bukan menyatakan gugatan Penggugat ditolak, melainkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Jadi, klaim kemenangan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan klaim yang tidak berdasar dan klaim kosong,” ujar kuasa hukum Penggugat dalam keterangan tertulisnya.
Menurut kuasa hukum, selama proses persidangan pihak Penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi serta menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai relevan untuk memperkuat dalil-dalil gugatan.
Keterangan para saksi yang dihadirkan Penggugat, lanjutnya, juga membantah sejumlah dalil yang disampaikan pihak Tergugat. Sementara itu, Majelis Hakim disebut telah memberikan kesempatan kepada Tergugat sebanyak dua kali untuk menghadirkan saksi guna memperkuat bantahan dan dalil-dalilnya.
Namun, menurut kuasa hukum Penggugat, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan Tergugat untuk menghadirkan saksi, termasuk Notaris yang disebut menerbitkan akta yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
Tegaskan Putusan NO Berbeda dengan Gugatan Ditolak
Kuasa hukum Penggugat menyoroti perbedaan antara putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak.
Mereka menegaskan, dalam perkara tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan NO dalam pokok perkara, bukan menyatakan gugatan Penggugat ditolak.
Menurut kuasa hukum, putusan NO berkaitan dengan aspek formil gugatan. Dengan demikian, mereka berpandangan bahwa putusan tersebut berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak setelah pokok perkara diperiksa dan dinilai secara substantif.
“Dapat dilihat dari uraian amar putusan, sangat jelas bahwa pokok perkara gugatan para Penggugat tidak ditolak. Hakim berfokus pada syarat formil pengajuan gugatan,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut eksepsi yang diajukan Tergugat justru ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Hal tersebut dinilai penting diluruskan kepada publik karena dalam eksepsi dan jawaban, Tergugat sebelumnya disebut menyampaikan dalil mengenai penguasaan dua sertifikat, termasuk transaksi jual beli atas sertifikat yang menurut pihak Penggugat telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya. Itu yang tertuang dalam amar putusan,” tegas kuasa hukum.
Pilih Perbaiki Gugatan
Atas putusan NO tersebut, kuasa hukum menjelaskan pihaknya masih memiliki langkah hukum dengan memperbaiki gugatan dan menyesuaikannya dengan pertimbangan Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim disebut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam gugatan.
Kuasa hukum menjelaskan, dalam posita pihaknya menguraikan bahwa dua sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Namun, dalam petitum, Penggugat meminta agar kedua sertifikat tersebut dikembalikan kepada Penggugat I dan II selaku pemilik sebagaimana nama yang tercantum dalam sertifikat.
Menurut kuasa hukum, pihaknya memiliki pertimbangan tersendiri dalam menyusun petitum tersebut karena juga bertindak berdasarkan kuasa dari Tukirin dan Waino dalam perkara PMH tersebut.
Meski demikian, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda dan menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan NO.
Setelah mempertimbangkan putusan serta arahan Majelis Hakim, kuasa hukum menyatakan pihaknya memilih tidak mengajukan banding. Mereka memilih memperbaiki gugatan sesuai dengan pertimbangan dan saran Majelis Hakim untuk kemudian didaftarkan kembali di Pengadilan Negeri Padang.
“Berdasarkan pertimbangan dan pandangan serta nasihat hakim, akhirnya kami tidak melakukan banding dan memilih memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan saran Majelis Hakim untuk kemudian mendaftarkannya kembali di Pengadilan Negeri Padang,” jelasnya.
Proses Pidana Disebut Masih Berjalan
Selain perkara perdata, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa proses hukum pidana yang dilaporkan pihaknya masih berjalan.
Mereka menyebut pemeriksaan terhadap Tukirin dan Waino, yang disebut sebagai pemilik masing-masing sertifikat yang menjadi objek persoalan, telah dilakukan.
Menurut kuasa hukum, proses pidana tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan untuk menentukan status dan kelanjutan penanganannya.
“Kami sebagai kuasa hukum optimistis perkara ini akan naik ke tahap penyidikan berdasarkan proses hukum yang telah dilakukan serta bukti dan keterangan yang sudah disampaikan dan diperiksa oleh penyidik,” katanya.
Minta Publik Tidak Terprovokasi
Kuasa hukum Penggugat kembali membantah klaim kemenangan yang disampaikan Mendrofa. Mereka meminta masyarakat, pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, anggota DPRD, serta pihak-pihak terkait memahami putusan pengadilan secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
“Kami membantah klaim kemenangan yang dilakukan Pak Mendrofa karena faktanya tidaklah demikian. Kami menyayangkan apabila amar putusan diterjemahkan secara berbeda,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada para pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya sebelum menyebarluaskan informasi.
Kuasa hukum menegaskan, perkara tersebut menurut mereka bukan semata-mata persoalan antara para pihak, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kesehatan.
“Kami mengimbau agar proses ini didukung bersama karena menyangkut kepentingan pemerintah dan masyarakat Mentawai, khususnya dalam rangka peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum terkait penguasaan tanah sekaligus mencegah praktik penguasaan tanah yang mereka duga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai proses hukum, sertifikat, akta notaris, serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam berita ini merupakan keterangan dan pandangan dari kuasa hukum Penggugat. Status dan kebenaran materiil atas perkara tersebut tetap mengacu pada putusan pengadilan dan proses hukum yang sedang berjalan. (Fais)


