Agama, News  

Kunjungi 35 Masjid, TSR Limapuluh Kota tak Libatkan Wabup dan Wartawan

Limapuluh Kota, metrosumatranews.com – Selama Ramadan 1444 Hijriah/2023masehi, Tim Safari Ramadhan (TSR) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akan mengujungi 35 masjid dan musala yang tersebar di nagari-nagari di kawasan Limapuluh Kota.

Selain memberikan taushiyah atau wirid pengajian kepada jamaah masjid dan musala, kegiatan TSR tersebut dimanfaatkan Pemkab Limapuluh Kota untuk menyampaikan informasi dan dialog dengan masyarakat tentang program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Limapuluh Kota.

Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan struktur organisasi Tim Safari Ramadan melalui Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor: 451.1/80/BUP-LK/III/2023 yang sampai ke tangan anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah, ternyata tidak melibatkan Wakil Bupati Limapuluh Kotal, Rizki Kurniawan Nakasri dan tanpa mengikutsertakan wartawan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

TSR Pemkab Limapuluh Kota dibagi menjadi 7 Tim, akan mengunjungi 35 masjid dan musala yang tersebar di Limapuluh Kota.

Tim pertama dipimpin Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Wakil Ketua DPRD dan melibatkan sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor kementerian Agama, Kabag, MUI dan Ketua Baznas, memulai kegiatan Safari Ramadannya, Senin 27 Maret 2023 dan akan mengunjungi Masjid As Sakinah, Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Bukit Barisan.

Sementara itu TSR 2 Kabupaten Limapuluh Kota dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan TSR 3 dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, TSR 4 dipimpin Kapolres 50 Kota, TSR 5 dipimpin Kapolres Kota Payakumbuh, TSR 6 Dandim 0306-50 Kota dan TSR 7 dipimpin Sekretaris Daerah.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan atau informasi, seberapa besar bantuan yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk setiap masjid dan musala yang akan dikunjungi TSR Limapuluh Kota selama berlangsungnya kegiatan Safari Ramadan tersebut.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Limapuluh Kota, Usman ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3) terkait tidak masuknya nama Wakil Bupati Limapuluh Kota, Riski Kurniawan Nakasri dalam daftar Surat Keputusan Bupati Nomor: 451.1/80/BUP-LK/III/2023, tentang pembentukan struktur organisasi TSR, menyebutkan, Bagian Kesra terkendala karena saat SK TSR diproses dan hingga ditangani oleh Bupati, Wabup Riski Kurniawan Nakasri tidak masuk-masuk kantor sehingga sulit untuk berkoordinasi dengan wabup.

“Bagian Kesra tidak bisa berkoordinasi, karena Pak Wabup tak masuk-masuk kantor hingga sampai SK Bupati tentang pembentukan struktur organisasi Tim Safari Ramadan itu sampai dan ditandatangi Bupati,” ungkap Usman.

Ketika ditanya apakah SK Bupati tentang pembentukan struktur organisasi Tim Safari Ramadan akan direvisi, karena beberapa hari terakhir Wakil Bupati Rizki Kuniawan Nakasri sudah mulai masuk kantor dan melaksanakan tugasnya sebagai Wabup, Kabag Kesra mengaku akan berkoordinasi kembali dengan pimpinan.

Sementara itu terkait tidak diikutsertakannya wartawan dalam kegiatan TSR Pemkab Limapuluh Kota, Kabag Kesra mengaku akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Kominfo.

“Terkait keikutsertaan wartawan adalah kewenangan Dinas Kominfo untuk menunjuk siapa-siapa wartawan yang akan keikutsertakan dalam kegiatan TSR tersebut. Namun demikian, Bagian Kesra akan berkoordikasi kembali dengan Dinas Kominfo, karena sesuai arahan Bupati keikutsertaan wartawan dalam kegiatan TSR Pemkab Limapuluh Kota sangat dibutuhkan sebagai penyampai informasi ke tengah masyarakat,” pungkas Usman. (FR)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *