Kuansing,metrosumatranews.com.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melakukan bimbingan Konseling rutin bulanan dalam membentuk mental dan Psikologis bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan Rabu, (8/6/2022).
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, setiap kali Tahanan yang baru masuk atau Warga Binaan yang tengah menjalani pidana atau bebas wajib diberikan bimbingan untuk mendapatkan nasehat dan penguatan secara moral, yang diharapkan dapat memberikan sikap dan cara pandang yang baru bagi Tahanan atau Warga Binaan dalam memulai kehidupan yang lebih baik.
Kepala LapasTeluk Kuantan Bejo melalui Kepala KPLP Lapas, Aldino Octalaperta menjelaskan, Bimbingan ini dilakukan oleh Tim Konselor dan Psikolog dari dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan singingi yang berjumlah 6 orang. WBP yang mengikuti bimbingan sebanyak 24 orang karena tidak semua WBP bisa berhak langsung mendapatkan program pembinaan terutama dia harus sudah inkrah dan telah menjalani 1/3 masa hukumannya.
“Dengan sistem pelayanan sentuhan Kemanusiaan yang dilakukan tim Konselor adalah dasar yang terus dilakukan dalam membentuk dan mengendalikan WBP menjadi manusia yang seutuhnya”ungkap Aldino
Selain itu, kata Aldino Octalaperta kegiatan ini bertujuan Pertama, untuk Memberikan bimbingan mental dan psikologis serta, Meningkatkan rasa nyaman, menghilangkan kecemasan berlebihan dalam menjalani pidana serta mengetahui keluhan keluhan warga binaan selama di dalam kamar
Kedua, Kegiatan konseling ini juga bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIB Telukkuantan
Ketiga, Konseling juga bertujuan untuk menimbulkan rasa nyaman terhadap seluruh WBP yang mengikuti acara ini yang berguna untuk melepaskan segala rasa gundah di hati WBP
Bimbingan ini Berdasarkan Permendiknas No.27 Tahun 2008 tentang standar akademik dan Kompetensi Konselor.
Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan Pemasyarakatan.(h).