Bukittinggi,metrosumatranews.com.
Seiring munculnya pemberitaan di media online dan media sosial terkait soal PHK sepihak 13 (tiga belas) karyawan Non-PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi beberapa hari terakhir, Rektor UIN Bukittinggi, Prof.Dr.Ridha Ahida, melalui Humas UIN Bukittinggi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan itu.
Sebagaimana siaran pers Humas UIN Bukittinggi yang diterima metrosumatranews.com Kamis (19/1/2023), menyatakan, pertama, bahwa masalah pemberhentian 13 Karyawan Non PNS yang telah tersebar luas dikuatirkan menimbulkan kesalahpahaman dan memberikan kesan tidak baik bagi nama baik UIN Bukittinggi sebagai perguruan tinggi Islam yang tengah tumbuh serta berkembang.
Kedua, menanggapi pemberitaan di media online dan media sosial, Pimpinan UIN Bukittinggi perlu menjelaskan bahwa 13 orang Karyawan Non PNS tersebut adalah karyawan kontrak dan per 31 Desember 2022 telah berakhir masa kontraknya.
Ketiga, sebagai instansi pemerintah, pihak UIN Bukittinggi adalah pemberi kerja tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan dalam ikatan kontrak. Pihak UIN Bukittinggi tidak melanjutkan kontrak dengan 13 Karyawan tersebut yang sudah berakhir per 31 Desember 2022.
Keempat, pemberhentian karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dan sesuai kontrak yang ditandatanggani kedua belah pihak.
Kelima, pimpinan UIN Bukittinggi menghimbau dan mengajak kepada seluruh pihak agar dapat memahami persoalanan ini dengan jernih dan baik serta tidak membelokkan ke hal lain yang dapat merusak nama baik lembaga pendidikan kita. (STM).