TELUKKUANTAN,metrosumatranews.com.
Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Serikat Pekerja Transportasi Kuantan Singingi (SP Takunsi) terhadap sejumlah Ruko yang ada di Telukkuantan kini menuai kecaman.
Mahasiswa Kuansing pun meminta agar kasus pungli yang sempat menjadi perhatian publik sepekan terakhir agar diusut diproses secara hukum.
Seperti yang disampaikan oleh, Kevin Dharma Putra, mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Uniks, ia meminta agar kasus pungli tersebut diusut oleh polisi.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk memanggil dan menindak anggota dan pengurus organisasi para pelaku yang diduga telah melakukan pungli tiga bulan terakhir kepada pedagang dan pemilik ruko di Teluk Kuantan, ini sudah sangat meresahkan,” ujar Kevin, Jum’at (18/3/2022).
Kata dia, menyimak hearing Komisi III DPRD Kuantan Singingi dengan pihak-pihak terkai kemarin, dapat disimpulkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh SP Takunsi sudah jelas melanggar hukum alias ilegal.
“Jika itu Pungli, sekarang ranahnya pak polisi untuk menindak. Karena itu aksi premanisme. Aparat tidak boleh takut dengan premanisme,” desak Kevin.
Menurut Kevin, masyarakat Kuansing dewasa ini sudah melek hukum. Masyarakat tidak lagi bisa dibodoh bodohi seperti dulu kala. “Apalagi ini menyangkut aksi premanisme yang jelas melanggar hukum. Negara harus hadir disitu,” ucapnya.
Jika terjadi pembiaran, maka, jangan salahkan nanti jika timbul lagi aksi premanisme lainnya dengan prilaku yang sama. “ini dampaknya jika polisi ogah mengusutnya,” timpal Kevin.
Sekedar diketahui, kemarin Kamis (17/3/2022) Komisi II DPRD Kuantan Singingi menggelar hearing membahas praktek pungli Serikat Pekerja Transportasi Kuantan Singingi (SP-Takunsi) kepada para pedagang dan pemilik toko di Telukkuantan sejak tiga bulan terlahir.
Selain dihadiri Ketua DPRD, Pimpinan dan Anggota Komisi II, turut menghadirkan dinas terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kopdagrin, Dinas Perhubungan, Kabag Hukum Setda, SP-Takunsi dan para pedagang.
Pimpinan rapat Ketua Komisi II, Muslim, S.Sos, mempertanyakan kepada dinas terkait apa dasar SP-Takunsi bisa melakukan pemungutan uang kepada para pemilik ruko dan pedagang di Teluk Kuantan.
“Kita minta penjelasan ke semua pihak yang hadir di hearing ini untuk menyampaikan ke Komisi II, SP-Takunsi ini apa, keberadaannya sebagai apa, kok bisa mereka mengutip uang, apa semua dinas terkait tau soal ini,” tanya Muslim.
Kepala Dinas Perhubungan, Marhumala Pontas menyampaikan kepada pimpinan hearing bahwa selama dia menjabat dia tidak mengetahui ada pungutan seperti yang dilakukan SP-Takunsi.
“Jujur saya tidak tau pak, saya juga baru menjabat, kusus taman jalur tidak pernah juga ada pihak ketiga mengelola lahan parkir dikawasan ibukota khususnya di wilayah taman jalur,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs Rustam juga menyampaikan hal serupa, dia tidak mengetahui bahwa SP-Takunsi melakukan pemungutan kepada ruko pedagang di kota Teluk Kuantan.
“Saya tidak tau pak terkait ada pungutan, kalau masalah taman jalur kita semua bagaimana supaya taman ini menjadi aman dan nyaman serta masyarakat bisa bermain, memang sempat diskusi terkait konsep yang ditawarkan oleh Emil Harda, tapi terkait pungutan kita tidak tau, sampai sekarang belum sempat direalisasikan konsepnya itu,” ujarnya.
Tidak puas dengan jawaban Dinas, politisi senior Kuansing tersebut kembali mencecar pertanyaan yang langsung ke pokok persoalan.
Karena menurutnya mustahil sebuah organisasi kecil yang notabene bergerak di urusan lalu lintas tapi berani mengutip uang kepada para pemilik toko dan pedagang yang bukan kewenangannya di kota Teluk Kuantan.
“Tolong semuanya lebih serius jujur dan terbuka menjelaskan ini, jangan main-main dengan persoalan rakyat yang mencari makan dari hari ke hari, jangan malah dibuat susah, pemerintah hadir mencarikan jalan keluar disetiap rakyat ada masalah,” jelasnya.
“Aneh nanti dinilai orang pemerintah malah di atur oleh kelompok serikat atau sebagainya, ayo jelaskan, ini kan juga ada tersebar bukti ada yang sudah bayar 150.000 perbulan, sudah jalan tiga bulan kepada SP-Takunsi atas nama Ampera Ebi, bagaimana ceritanya ini, apa dasar hukumnya sebuah organisasi mengambil uang ke ruko pedagang, tanpa sepengetahuan Dinas dan dasar hukum yang jelas,” ujar Muslim, Ketua DPC Nasdem Kuantan Singingi ini dengan nada yang mulai tinggi.
Ketua SP-Takunsi, Embrison Andesta menjawab pertanyaan DPRD, dia beralasan uang yang dimintanya ke ruko-ruko kota Teluk Kuantan untuk biaya operasional bulanan organisasi yang dipimpinnya.
“Kami gunakan uang itu untuk operasional kami pak, seperti minyak kendaraan dan lain-lain, jadi orang ruko ini mau bayar suka rela, karena nanti kalau ada persoalan parkir mobilnya keluar masuk ruko dan sebagainya kami yang urus,” ucapnya.
Beralih kepada Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah, Suriyanto ingin lebih konsen menjawab kepada siapa yang berwenang terkait pengelolaan Kawasan Taman Jalur.
“Masalah pungutan tanpa dasar hukum dan regulasi itu pungli, terkait pengelolaan Taman Jalur itu ada tiga dinas, itupun sesuai fungsinya masing-masing, seperti Dinas Perhubungan itu pengelola parkir, Dinas Kopindag itu penataan pedagang, Dinas DLH itu kebersihan lingkungan dan PLN berkaitan dengan penerangan kawasan,” terangnya.
Menurut Suriyanto, intinya pengelolaan terhadap kawasan Taman Jalur tersebut belum ada regulasi yang baku siapa dan apa saja untuk mengatur tentang kawasan Taman Jalur tersebut.
“Regulasi yang baru ada untuk kawasan tersebut karena disana terdapat keberadaan pedagang yaitu Perda no 7 tahun 2012 disana ada retribusi kebersihan yg dipungut berjumlah 2000 rupiah / hari per pedagang yang ada dikawasan tersebut, jadi kedepannya harus dibikin dahulu regulasi terhadap kawasan Taman Jalur ini, supaya disana ada batasan batasan pengelolaan antar Dinas tidak tumpang tindih dalam mengelola kawasan Taman Jalur.” tutup Suriyanto.(Hari)