News  

Masalah Tapal Batas, Wabup Tanah Datar Hadiri Rapat di Provinsi

Padang, metrosumatranews.com
Rapat fasilitasi penegasan tapal batas antara Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar, berlansung di ruang rapat Setda, Gedung Bagonjong, Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (19/08/2021).

Sebagaimana Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menghadirinya, rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Walikota Padang Panjang untuk difasilitasi provinsi Sumatera Barat yang turut dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumatera Barat, TPBD Kabupaten Tanah Datar dan TPBD Kota Padang Panjang.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Otonomi Daerah Iqbal Ramadi Payana yang didampingi Walikota Padang Panjang Fadly Amran, menyimpulkan point untuk menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri karena kesepakatan sebelumnnya sudah ditetapkan dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri yang sampai saat ini belum ada balasan.

Wabup Richi Aprian sampaikan dimana diposting humas Tanah Datar melalui fb nya, pelaksanaan rapat hari ini belum dapat dilakukan tindaklanjut dari hasil surat balasan dari Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap komit dengan kesepakatan sebelumnya menunggu hasil dari dari Menteri Dalam Negeri, setelah keluar surat tersebut tentunya kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat,” kata Wabup.

Wabup Richi menambahkan bahwa penyelesaian tapal batas daerah juga dapat dilakukan dengan mengedepankan azas kekeluargaan tanpa ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan, sehingga mampu meredam gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Berbicara permasalahan tapal batas daerah, tidak akan pernah habisnya, ini menjadi masalah di setiap daerah, upaya penyelesaian pun beragam, kita hanya perlu mengingat, kita badunsanak, penyelesaiannya hendaknya dengan kekeluargaan,” ujar Wabup Richi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Walikota Fadli Amran sampaikan, karena surat dari dari Menteri Dalam Negeri  belum keluar apakah kita masih bisa meninjau ulang dengan membuat kesepakatan baru disebabkan sebelumnnya kita di deadline waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Otonomi Daerah Iqbal menyampaikan pihak provinsi Sumbar hanya memfasilitasi, akan tetapi pada berdasarkan kesepakatan dua belah pihak  melalui Gubernur sudah melakukan penyampaian dokumen/data dukung hasil klarifikasi penarikan garis batas yang akan diserahkan ke Kemendagri nantinya.

Pada kesempatan tersebut wabup juga didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, Kabag POD Herison Camat X Koto Khairunnas Y, Walinagari dan Ketua KAN setempat. (Humas/heri)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *