Rambatan,metrosumatranews.com. – Tim Operasi Terpadu turun ke Pasar Balimbing Rambatan. Beberapa pengunjung dan pedagang Pasar Balimbing, Kecamatan Rambatan masih ditemukan melakukan pelanggaran. Sebagai tindak lanjutnya pelanggar harus menandatangani surat pernyataan sebelum diberikan sanksi,
Sebagaimana hari pertama diterapkannya Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tanah Datar.
Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi mengatakan, jika hingga diterapkannya Perda ini masih banyak warga yang ditemukan belum menerapkan protokol kesehatan, dengan kata lain, menganggap sepele persoalan ini. Padahal pemerintah pusat hingga kabupaten/kota sudah berjibaku mengatasi persoalan Covid-19.
“Kenyataannya, masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker. Dengan kondisi ini, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Dalam razia perdana yang digelar pada Sabtu (10/10/2020) di Pasar Balimbing sejak pukul 08.00 sampai 12.30 WIB itu, tim menurunkan petugas dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, CPM, dan dari Kejari Tanah Datar. Serta dibantu Anggota DPRD Tanah Datar, Sub Gugus Tugas Covid nagari Balimbing, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas.
“Jadi operasi ini memang ditujukan bagi pengunjung dan pedagang di pasar. Nantinya, secara bergiliran kita akan gelar operasi ke wilayah lain, ” sebut Elfiardi.
Elfiardi mengatakan, selama operasi digelar di Pasar Balimbing, tercatat 7 orang pedagang dan pengunjung tidak memakai masker.
“Sesuai Perda no 6 Tahun 2020, sanksi diberikan berupa kerja sosial. Sebelum didata dan diberikan sanksi, pelanggar dipasangkan terlebih dahulu masker. Dan sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan surat pernyataan kesediaan menjalankan sanksi,” sebut Elfiardi.
Elfiardi menjelaskan, untuk sementara ini sesuai kesepakatan Tim dan setelah meminta pendapat hukum dari Perwakilan Pengadilan Negeri, Kejari dan Kepolisian, disepakati memakai perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Perda no 6 Tahun 2020.
Sebelumnya, Tanah Datar juga mengeluarkan Perbup no 48 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid 19. Dimana didalam Perbup itu diatur sanksi bagi perorangan dan badan serta pengelola usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid 19.(W/STM)