Padang,metrosumatranews.com. Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan daerah di Padang diputuskan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan melakukan sejumlah pembatasan,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu (07/07/2021)
Melalui surat edaran Wali Kota Padang no 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.
Sebagaimana Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 mulai 8-20 Juli 2021.
Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional , kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Ia merinci sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari.
Sementara untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya untuk kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait ibadah di rumah ibadah ia menyampaikan dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri serta penerapan protokol kesehatan.
Untuk shalat Idul Adha hanya boleh di masjid dan mushala serta tidak dibolehkan di lapangan.
Sementara aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
Khusus pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat.
Sedangkan untuk pertemuan, rapat dan seminar sementara dilaksanakan secara daring dan pertemuan langsung untuk sementara ditiadakan.
Terakhir untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan pengetatan dan penerapan protokol kesehatan.
Ia menyampaikan jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Perda no 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.(net/Esteem)