Sungai tarab,metrosumatranews.
Perda Tata Ruang yang baru saja dan sahkan oleh DPRD Tanah Datar merupakan momentum yang strategis dalam peningkatan perekonomian Masyarakat Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab sehingga pembangunan Berkelanjutan dapat ditingkatkan.
Selama ini pelaksanaan pembangunan tersandung dengan Perda Tata Ruang yang mengakibatkan pembangunan fisik terutama perumahan tidak bisa mendapatkan IMB karena terbentur dengan Perda RTWH yang menyatakan tidak boleh dibangun karena kawanan basah dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra SE dalam sambutannya pada acara Musyawarah Nagari Simpuruik Rabu 13 Juli 22 yang hadir bersama anggota DPRD lainya Drs.Azwar Rabain dan Nurhamdi Zahari.
Disampaikan oleh mantan Ketua DPRD Tanah Datar itu bahwa dengan telah disyahkannya Perda RTRW Tanah Datar yang baru itu maka kendala yang selama ini terjadi khususnya tentang perizinan sudah dapat dilakukan secara resmi.
Selain itu kawasan yang selama ini tidak boleh dibangun seperti kawasan hijau atau lahan basah berkelanjutan Sijangek ke Sungai Tarab kawasan Simpuruik ke Minang Kabau dan pengembangan kawasan Kota dapat ditindak lanjuti kedepan tanpa halangan lagi jadi para calon Investor yang akan menanamkan Investasinya di kawasan itu dapat diberikan izinya oleh Nagari, sehingga nagari Simpuruik sebagai kawasan terdepan dalam kota Batusangkar dapat lebih menggeliat lagi.
Sementara itu untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pelayanan di Nagari Anton Yonda dan Azwar Rabain juga telah menyediakan anggaran dari pokirnya untuk pembangunan ruangan lantai tiga dan ruang Kerja Wali Nagari tahun ini.
Bupati Tanah Datar yang diwakili staf Ahli Bupati Ir.Desi Trikorina menyampaikan 10 Progul Bupati Tanah Datar yang akan menjadi prioritas pembangunan Agar menjadi program strategis bagi Nagari Simpuruik sehingga program yang disusun Nagari dapat menuntaskan permasalahan ekonomi Masyarakat.
Rencana Nagari Simpuruik membangun pasar Nagari di Katapiang dapat didukung oleh Pemerintah Daerah asalkan masalah K3 nya jadi perhatian yang serius dari Pemerintahan Nagari bersama Masyarakatnya sehingga Jagan pasar itu justru menimbulkan gangguan lingkungan dan menjadi issu yang tidak baik bagi Nagari kedepan hendaknya. (MW)