News  

Paripurna Penyampaian Rekomendasi Akhir LKPJ Pemkab Kuantan Singingi TH 2020

Kuansing,metrosumatranews.com.  Penyampaian KPJ merupakan suatu kewajiban karena sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan PP No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta teknis penyusunan LKPJ berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaran Pemerintah.

Dalam Rapat Paripurna Kali Ini Rabu, 19 mei 2021Yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr. Adam, SH.,MH dan disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Kuantan Singingi Dr. Dianto Mampanini, SE.,MT Menekankan beberapal hal yaitu pertama untuk mengetahui Progres kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun anggaran kedua peningkatan evisiensi, evektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD.

Hal ini merupakan rangkaian awal dari pelaporan kinerja pengelolaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang Tahun Anggaran 2020 dari penjabaran hasil kinerja pembangunan secara normatif sebagai bentuk tanbgung jawab pemerintah kepada masyarakat.

Untuk Penyajian Laporan keuangan dan realisasi anggaran akan disampaikan tersendiri dalam benyuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Setelah hasil audit BPK tuntas. Hal ini diatur PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan akunntabilitas kerja instansi pemerintah.

Semoga kegiatan yang yang telah dilaksanakan selama tahun 2020 dapat memberikan manfaat yang berarti kepada masyarakat, pada paragraf akhir disampaikan mohon maaf apabila selama dalam pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020 ditemui berbagai kekurangan, kejanggalan atau kekhilafan, semoga allah SWT selalu melindungi dan meridhoi kegiatan yang dilaksnakan.(Hari)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *