News  

Pengangkatan 7 Orang Penasehat Ahli Bupati Maisir : Untuk Percepatan Pembangunan Kuansing

Kuansing – Metrosumatranews.com.

Pengangkatan 7 Orang Penasehat Ahli Bupati Kabupaten Kuantan Singingi bertujuan untuk Percepatan Pembangunan

Hal ini dijelaskan oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Kuansing Ir Maisir saat diwawancara pada beberapa waktu yang lalu bahwa terhadap adanya Penasehat Ahli Bupati ini tujuan nya untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Seperti di DKI Jakarta kata Maisir ada yang namanya Tim (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sedangkan di tingkat Nasional juga ada yaitu yang dipimpin oleh staff kepresidenan.

Memang kata Maisir tugas tugas Bupati itu sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur akan tetapi untuk mempercepat proses pembangunan itu diperlukan orang yang lebih pakar sesuai dengan bidangnya dimana masing masing daerah juga sudah ada yang melakukan hal ini walaupun belum semua daerah akan tetapi kita lebih dulu mengikuti seperti itu.

Lanjut Maisir mengatakan jiga terhadap gaji dan kendaraan dinas juga disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam memberikan, seperti kendaraan dinas tidak semua penasehat ahli hal ini tergantung kepada kebutuhan penasehat ahli itu sendiri.

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Yunita Trisia, SH.,MH juga menyampaikan bahwa terhadap kebutuhan penasehat ahli Bupati ini diadakan sesuai kebutuhan daerah mengacu kepada tenaga ahli yang ada di provinsi serta tempat lain didasarkan pada UU No 23 tentang Diskresi dan turunan nya yaitu berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Terkait hal ini ditegaskan oleh Yunita Trisia hal sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 33 Tahun 2022 Tentang Penasehat Ahli Bupati ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2022 yang lalu.

Lanjut dikatakan Yunita Trisia Dimana sebelumnya pengangkatan penasehat ahli ini terlebih dahulu telah difasilitasi untuk dikonsultasikan kepada Gubernur Riau melalui Biro Bagian Hukum Provinsi Riau.

Dimana terhadap jabatan Penasehat Ahli Bupati ini diluar struktural Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, akan tetapi penasehat ahli ini mempunyai tugas dan fungsi yang sudah diatur dan diakomodir di Perbup.

Terhadap tugas dan fungsi Penasehat Bupati diantaranya memberikan masukan dan pertimbangan kepada bupati dalam merumuskan kebijakan dan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugas masing masing.

Terhadap bidang tugas masing masing penasehat ahli ini juga sudah tertuang didalam sebuah Surat Keputusan Bupati dimana diantaranya ada 7 bidang dimana masing masing masing 1 Orang 1 bidang sesuai dengan latar belakang serta pengalamannya.

Diantaranya Bidang Infrastruktur dan Percepatan Pembangunan di emban oleh Ir. Irman Oemar, Dipl Reg PI, M.Si, Bidang Sosial Kemasyarakatan di emban oleh Aherson, S.Sos.,M.Si Bidang Perekonomian DR (Cand) Azmansyah, SE.,M.Econ Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia di Emban Oleh Siti Syahsudarmi, SE.,M.Si Bidang Informasi dan Komunikasi Drs. Urdianto Paboun sedangkan Bidang Adat dan Kebudayaan di emban oleh Ir. Emil Harda.,MM.,MBA.

Lanjut Yunita Trisia mengatakan terhadap Honorarium yang diberikan kepada Penasehat Ahli Bupati berdasarkan pada indikator kinerja, standar kinerja, ukuran kinerja dimana contohnya mereka ini ikut di dalam pembahasan internal terhadap rancangan Perbup dimana mereka berkontribusi ikut menyumbangkan pikiran mereka dalam pembahasan internal dengan OPD,

hal inilah yang menjadi salah satu indikator kinerja para penasehat ahli yang akan dihargai dan untuk pemberian kewajiban yang disesuaikan dengan pemberian hak mereka, Ucap Yunita Trisia.(H)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *