TELUKKUANTAN,metrosumatranews.com.
- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki penyalahgunaan narkotika yang bernama inisial S (51 ), kerja Dagang, di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, sebelumnya diketahui perbuatan S ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Sungai Paku dan sekitarnya adanya peredaran narkoba , Selasa ( 04/01/2022) sekira pukul 07.30 wib.
Dari pelaku inisial S saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 10 ( sepuluh ) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor berat kotor 2.71 Gram, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik bening, Uang tunai Rp.5.250.000 ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), 1 (satu) unit handphone merek infinix HOT 10 warna biru dengan nomor seluler 081261431718, 1 (satu) Unit mobil merek honda H-RV warna hitam dengan nopol B 2027 KFR yang sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dihubungi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, mengatakan bahwa betul pada hari Selasa, 04 Januari 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian Kanit Opsnal BRIPKA M. RAVI TANDRA, S.H bersama anggota melakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat, dan langsung mengamankan diduga pelaku maka sekira pukul 07.30 Wib, yang saat itu pelaku S sedang baring diwarung miliknya yaitu dipinggir jalan desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap S ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu didalam plastik bening dibawah karpet dekat pelaku berbaring dan barang bukti lainnya, maka atas temuan ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, ” terang Kasat Narkoba
Pelaku S mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu maka diduga telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” tutup PJ Nababan. (Hari)