Teluk Kuantan,Metrosumatranews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi melakukan Coffe Morning dengan insan Perss Se Kabupaten Kuantan Singingi. (22/11/24)
Pada saat coffe morning dilakukan Ketua KPU Kuantan Singingi Melalui Komisioner KPU Kuantan Singingi Yuni Gusneli, S.Pd menegaskan bahwa para pengguna hak pilih pada saat pencoblosan dilarang membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran di tegaskan oleh Yuni Gusneli.
Tidak hanya itu, Yuni Gusneli juga telah mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar menempel himbauan tersebut di setiap TPS serta saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, antara lain, Pasal 20 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan / atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
Pasal 23 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Yeni Gusneli juga memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dimana bagi yang melanggar akan menerima sangsi pidana tutup Yeni Gusneli.(H).