News  

Pertengahan Desember 2021, 21 Nagari Akan Mempunyai Wali Nagari Yang Baru

Pagaruyung,metrosumatranews.com.

“Kita telah laksanakan tahapan sesuai yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19 melanda, tahapan Pilwana ini ditunda sesuai Surat Mendagri Nomor 141/2577/SJ tanggal 27 Maret 2020.

“Mari bersama kita sukseskan perhelatan ini ke depan, namun tentunya sesuai arahan dan penerapan Protokol Kesehatan yang ditetapkan, sehingga nantinya tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 di Tanah Datar.

Itulah keterangan Kadis PMDPPKB Nofenril didampigi Kabid Pemerintahan dan Keuangan Desa Miza Aziz saat ditemui humas Pemda Tanah Datar di ruang kerjanya sesuai postingan Fbnya Humas, Senin (06/09/2021).

Sebagaimana sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020, Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak di Tanah Datar telah dijadwalkan dari tahap persiapan 10 Februari 2020 sampai penetapan pemenang Pilwana 13 Oktober 2020.

Nofenril sebutkan, tahapan yang telah dilaksanakan dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan tingkat Nagari, Penyerahan dan pemuktahiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai ke sebagian tahapan pencalonan.

“Saat ditunda sesuai Surat Mendagri, Bakal Calon Wali Nagari yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) sebanyak 122 orang dari 21 Nagari di 11 Kecamatan se Tanah Datar,” sampai Nofenril.

Namun, tambah Nofenril, karena Pandemi Covid-19 cukup tinggi terjadi di Indonesia dan Tanah Datar khususnya, Kemendagri telah 6 (enam) kali membuat surat penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/ Walinagari Serentak dan Pemilihan Kepala Desa/Walinagari Antar Waktu yang dialamatkan kepada Bupati dan Walikota se Indonesia.

“Tentunya, selaku pemerintah daerah kita harus patuh dan taat terhadap pemerintah pusat terhadap penundaan Pilwana ini sesuai arahan Surat Mendagri. Dan Pemkab menindaklanjuti juga dengan Surat Sekda serta Perbup Tanah Datar Nomor 26 tahun 2020 tentang penundaan jadwal Pilwana,” ujarnya.

Kemudian Nofenril menambahkan, sesuai surat Mendagri Nomor 141/6251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 yang menyebutkan penundaan Pilwana dilakukan dalam rentang waktu 2 bulan ke depan, setidaknya sedikit memberikan harapan Pilwana bisa dilaksanakan tahun 2021.

“Kita berharap tidak ada lagi penundaan Pilwana ini, sehingga selepas 9 Oktober, tahapan lanjutan Pilwana bisa dilaksanakan sehingga pertengahan Desember 2021, 21 Nagari akan mempunyai Wali Nagari yang baru,” ujarnya.

Diungkapkan Nofenril lagi, harapan agar Pilwana dapat dilanjutkan tahun ini sejalan dengan dana yang telah dianggarkan untuk pelaksanaan Pilwana Serentak.

“Dalam anggaran 2021 ini kita sudah siapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilwana ini, termasuk penyediaan elemen dan alat pendukung Prosedur Kesehatan (Prokes) saat pencoblosan di TPS, seperti penyediaan APD bagi petugas, masker dan lainnya, demikian juga pemerintah nagari sudah menganggarkan pelaksanaan pilwana ini,” tukasnya.

Terakhir, Nofenril berharap dan menghimbau kepada masyarakat ataupun pihak terkait lainnya untuk bersama menyukseskan Pilwana Serentak di Tanah Datar.  (h/STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *