KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.
– Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Senin sore (22/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang diwakili Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol, S.H., bersama 10 personel, dengan dukungan dari Unit Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Penertiban dilakukan di wilayah Divisi 7 dan Divisi 8, perbatasan PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasi tersebut diketahui menjadi area yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebanyak 12 unit rakit lanting yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Namun, seluruh rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi.
Untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit lanting beserta peralatan penunjang aktivitas PETI yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Linter.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI dengan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan penertiban kali ini, tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, serta tidak ada barang bukti yang dibawa karena seluruh sarana yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(RA).
