Indeks

Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Pemko Payakumbuh Sampaikan Ranperda APBD 2025 ke DPRD

Payakumbuh – Pemko Payakumbuh mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (08/06/2026).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp762,79 miliar.

“Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen,” kata Wako Zulmaeta.

Ia menyebutkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 meningkat sebesar Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp753,32 miliar.

Menurut dia, peningkatan tersebut terutama ditopang oleh bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.

“Hal ini berkaitan dengan adanya objek pajak baru berupa opsen PKB dan BBNKB yang mulai tahun 2025 menjadi objek pajak daerah, yang sebelumnya merupakan pendapatan transfer antar daerah pada rekening pendapatan bagi hasil pajak,” ujarnya.

Dari sisi belanja, Pemko Payakumbuh mencatat realisasi sebesar Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran Rp851 miliar. Realisasi belanja operasi mencapai 90,97 persen, sementara belanja modal terealisasi 88,54 persen.

Zulmaeta mengatakan capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan efisien, didukung upaya penghematan anggaran serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran serta didukung partisipasi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan realisasi belanja daerah tahun 2025 juga meningkat sebesar Rp22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp742,72 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Zulmaeta juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih sebanyak 12 kali berturut-turut,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta seluruh perangkat daerah terus memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai landasan hukum penetapan lagu resmi daerah.

Menurut Zulmaeta, keberadaan Mars Payakumbuh diharapkan menjadi media seni dan budaya yang mampu memperkuat identitas daerah, membangkitkan semangat kebersamaan, serta menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap kotanya.

“Mars Payakumbuh diharapkan menjadi motivasi, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, sekaligus menciptakan suasana yang positif di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan lagu yang diciptakan Genta Nafri Wenda tersebut nantinya dapat digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, maupun agenda resmi lainnya sebagai simbol budaya daerah.

“Kita berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan lanjutan sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus pelestarian identitas budaya daerah,” pungkasnya. (*)