Lima Puluh Kota, metrosumatranews.com – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara beruntun sejak tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Opini WTP disampaikan saat penyerahan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Arif Agus kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota Deni Asra, Selasa (16/05/2023) di Aula Lantai IV, Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Turut hadir dalam penyerahan LHP, Kepala Inspektorat Limapuluh Kota Irwandi, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi, Kepala Kesbangpol Joni Amir, dan Sekretaris Dewan Dedi Permana.
Sejatinya, WTP merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material serta auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/ pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan).
Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat Arif Agus dalam pengarahannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Limapuluh kota lebih disiplin dalam pengelolaan Keuangan dan mempergunakan anggaran. “Kami menghimbau kepada Pemkab Limapuluh Kota agar lebih ketat dalam penyusunan anggaran maupun dalam mengatur sumber dana yang diarahkan, jangan dipergunakan untuk kempetingan lainya diluar ketentuan yang berlaku,” ungkap Arif Agus. Selain itu Arif Agus juga mengapresiasi Pemkab Limapuluh Kota atas capaian tindak lanjut BPK hingga 80% dan Ia berharap capaian ini dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan kedepannya.
Kabupaten Lima Puluh pada tahun ini menerima penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berturut-turut sebanyak tujuh kali. Usai menerima anugerah tersebut, Ketika Tim Humas Diskominfo meminta tanggapannya, Bupati Safaruddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK Perwakilan Sumbar atas opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang tak lepas dari bimbingan BPK dalam penyelenggaraan keuangan daerah. Pernyataan opini WTP dinilainya akan lebih memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk meningkatkan pengelolaan anggaran sejalan dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Penghargaan tersebut adalah sebuah prestasi tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, karena berkat dukungan dan partisipasi semua OPD yang bersinergi bahu membahu melaksanakan penyusunan LKPD tahun 2022 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sehingga LKPD Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk yang ketujuh kalinya,” ucap Bupati.
Namun, Bupati Safarudddin mengingatkan kepada jajaran perangkat daerah agar pencapaian ini jangan sampai membuat lengah, tetapi harus menambah motivasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (FR)