Pagaruyung,metrosumatranews.com.
Sebagaimana kemajuan teknologi dan informasi saat ini ternyata turut memberikan dampak menciptakan masyarakat yang semakin kritis, sehingga beberapa nagari ataupun kecamatan di Tanah Datar masyarakat cukup banyak yang menuntut informasi.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi bisa disampaikan kepada masyarakat.
Itulah kata Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Rabu (20/4/2022) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.
Lanjut Wabup, diharapkan seluruh PPID untuk mengikuti Rakor dengan baik, karena setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik.
Dimana salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi kepada pemohon, melayani secara cepat, tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Tentu semua harus sesuai aturan dan peraturan berlaku,” ujar Richi.
Disebut Richi, pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.
“Beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memperhatikan 3 prinsip, yakni Ketat, Terbatas dan Tidak Mutlak. Karena itu Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, tujuan dan misi dalam melaksanakan PPID ini,” tukasnya.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Roza Melfita mengatakan, pelaksanaan Rakor selama sehari diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Sekcam dan Wali Nagari se Tanah Datar.
“Rakor ini bertujuan untuk penguatan kapasitas PPID Perangkat Daerah dan Nagari di Tanah Datar dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Adrian Tuswandi,” katanya. (dv/STM)