Kuansing,metrosumatranews.com.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Resort Kuantan Singingi, Sektor Benai menerima laporan dari seorang pemuda desa Talontam Benai, yang bernama Rinaldi Bin Jusmadi, atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya, Surat penerimaan laporan tertuang dengan No. Pol.: STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai . Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II, AIPDA P. Tambunan, SH. pada, Senin, (18/7/2022) malam WIB.
Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ujang Andi Nurwijaya, SH dan Ahmad Fhatony, SH,”Tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan,”Ujar Ahmad Fhatony, SH. kepada media, Selasa, 19 Juli 2022 di Benai.
Kemudian, penasehat hukum Rinaldi mendorong Aparat Penegak Hukum agar cepat dalam mengusut tuntas kasus ini, tentunya ia berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Benai, Iptu Donal Jhonson Tambunan, SH membenarkan adanya laporan tersebut,”Benar! ada pelaporan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Rinaldi, hari ini lagi dimintai keterangan terhadap pelapor,”terang Kapolsek Benai kepada media.
Menurut penasehat hukum Rinaldi, Ahmad Fathony, SH,” Diduga terlapor telah melanggar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351 KUHP pidana,”tutup Ahmad Fathony, SH pria berkacamata lulusan Fakultas Hukum Unilak Riau.(h).