News  

Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Kembali Mengamankan Berinisial LVP (26) Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu

Pagaruyung,metrosumatranews.com.    Terduga pelaku diamanankan saat berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar pada hari Selasa (09/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Demikianlah keterangan pers disampaikan Kabag Humas Polres Tanah Datar melalui Group WA Rabu siang (10/03/2021).

Sebagaimana Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang laki-laki berinisial LVP(26) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu di Nagari Padang Ganting.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Hasilnya tim mendapati 2 (dua) paket yang di duga narkotika golongan I jenis shabu  yang di bungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok di dalam kotak air Rifle pellet merek Elephant yang berada didalam saku celana milik terduga pelaku.

Terduga pelaku juga mengakui, bahwasanya 2 (dua) paket yang di duga narkotika golongan I jenis Sgabu tersebut adalah milik nya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.(Boy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *