News  

Sat Reskrim Polres Kuansing Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Judi Togel

KUANTAN SINGINGI,metrosumatranews.com.

Pelaku tindak pidana judi toto gelap (togel) laki -laki (54) tahun berinisial E alias DY bin DS tak berkutik di tangkap oleh Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi, Jum’at (12/8/2022) sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar total Rp. 100.000, 1 (satu) unit Hp honor warna hitam, 1 (satu) buah ATM BNI warna hitam, 1 (satu) lembar kertas bukti transfer link berjumlah Rp. 330.000,” ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H kepada wartawan.

Dijelaskan kasat, bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan toto gelap (togel) di sekitaran Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk.

Setelah mendapat informasi, pada pukul 21.00 Tim Opsnal Polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama E alias DY Bin DS di salah satu warung milik saudara FIRA ARIANTO yang terletak di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Saat pelaku diamankan ditemukan ditangan pelaku satu unit Handphone yang digunakan untuk melakukan aktifitas perjudian online jenis siejie atau togel online dan sekitar pukul 21.45 wib pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.(h).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *