News  

Selama Pandemi codvid 19 Melanda Dunia : Angka Perceraian Tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi

Kuansing,metrosumatranews.com.                   Angka Perceraian Tinggi Saat Pandemi Covid-19 mungkin bisa terjadi karena beberapa faktor masalah diantaranya faktor internal keluarga karena komunikasi yang tidak maksimal antara suami dan istri, bisa juga karena faktor eksternal dimana adanya keterbatasan ruang gerak selama pandemi terjadi sehingga menyebabkan kejenuhan tersendiri.

Itulah kata Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Niva Resna, S.Ag melalui Wakil Ketua H. Mohammad Mu’min S,H.I, M.H pada Kamis (20/05/2021) kepada media, dimana “Januari hingga Mei tahun 2021 ini angka perceraian di Kabupaten Kuansing mencapai 273 perkara perceraian,.

Pada masa pandemi seperti sekarang bisa saja menyebabkan aktifitas diluar menjadi semakin sedikit yang mengakibatkan ruang gerak untuk berusaha semakin sempit sehingga faktor ekonomi menjadi salah satu alasan  setiap pasangan memilih untuk berpisah. Semenjak Pandemi Codvid 19 melanda dunia banyak terjadi PHK, pengurangan karyawan di berbagai sektor usaha.

Data di Pengadilan Agama Teluk Kuantan pada tahun 2019 jumlah kasus perceraian sebanyak 560 buah. Sedangkan tahun 2020 meningkat menjadi 605 kasus.

Sementara sejak bulan Januari hingga Mei 2021 tercatat sudah 273 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Sebagaimana dari 273 kasus perceraian bulan Januari hingga Mei 2021 yang mereka tangani ujarnya, baru 268 perkara yang tuntas, 5 perkara sedang diproses persidangan.(Hari)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *