Daerah  

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Penyerahan Remisi bagi Warga Binaan

Bukittinggi,metrosumatra.com.

17 Agustus 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Anak, Senin (17/8). Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Bukittinggi dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H. beserta jajaran dan para undangan.





Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Dalam sambutannya, Kalapas Nanang Rukmana melaporkan bahwa kondisi Lapas Kelas IIA Bukittinggi berada dalam keadaan aman dan terkendali. Saat ini terdapat 518 orang warga binaan, dengan rincian 119 orang pidana umum dan 335 orang terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam sambutan Kalapas.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas menyampaikan bahwa terdapat 382 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum, dengan rincian penerima Remisi Umum I sebanyak 374 orang, Remisi Umum II yang belum bebas karena masih menjalani subsidier sebanyak 4 orang, serta Remisi Umum II yang langsung bebas sebanyak 2 orang. Dalam rekapitulasi remisi, tercatat 377 penerima, dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.

Adapun rincian pengurangan masa pidana tersebut terdiri dari 23 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 78 narapidana memperoleh remisi 2 bulan, 140 narapidana memperoleh remisi 3 bulan, 68 narapidana memperoleh remisi 4 bulan, 49 narapidana memperoleh remisi 5 bulan, dan 19 narapidana memperoleh remisi 6 bulan.

Pemberian remisi menjadi momentum penting dalam proses pemasyarakatan. Remisi bukan sekadar penghargaan, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan dan komitmen dalam mengikuti berbagai program pembinaan. Kalapas mengingatkan agar remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Selama menjalani masa pidana, warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi kegiatan pesantren, belajar mengaji, wirid dan doa bersama, pendidikan melalui Program PKBM, serta kepramukaan. Sementara pembinaan kemandirian dikembangkan melalui pelatihan pembuatan sandal hotel, layanan laundry, barbershop, hingga pertanian sayuran.

Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas diri, serta mampu menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan siap kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum bagi seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Bukittinggi untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun pemasyarakatan yang humanis dengan semangat “Membimbing Bukan Menghukum.”

Dengan semangat kemerdekaan dan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” Lapas Kelas IIA Bukittinggi berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang berkualitas serta mendukung proses perubahan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(Z.Dt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *