News  

Sosialisasi Program Pertashop Untuk Nagari Dilaksanakan Oleh Dinas PMDPPKB Tanah Datar

Pagaruyung,metrosumatranews.com.          – Kepala Bidang UEM, SDA dan TTG Dinas PMD Provinsi Sumatera Barat Desrianto Boy mengatakan sosialisasi petunjuk teknis program pertashop untuk memberikan pedoman bagi semua pihak.

Sebagaimana pihak-pihak terlibat agar penyelenggarannya berjalan sesuai peraturan perundangan berlaku serta dapat memperjelas mekanisme atau tahapan pelaksanaan guna mempercepat tercapainya sasaran program tersebut.

“Melalui acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Pertashop yang dilaksanakan PMDPPKB Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Selasa (22/12/2020) ini, menjadi pedoman untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa/nagari serta mitra kerja dalam melaksanakan program Pertashop nantinya.

Dimana pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat membuka lapangan kerja dan menjadi sumber Pendapat Asli Nagari (PAN) di masa depan,” ujar Desrtrianto Boy.

Kepala Dinas PMDPPKB Tanah Datar Nofenril sampaikan Program Pertashop merupakan kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Perusahaan Terbatas (PT) Pertamina (Persero) dalam bentuk pengembangan usaha bersama untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Masyarakat, sekaligus mendekatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di desa/nagari.

Dalam mewujudkan tujuan tersebut, desa/nagari dapat melakukan kerja sama, baik kerja sama antar desa/nagari maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

Kerja sama itu, memberikan peluang kepada desa/nagari dalam membangun kemandiriannya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Saat ini Pertashop telah berdiri di beberapa nagari di Tanah Datar, dan yang sudah beroperasional sebanyak 3 buah yakni di Padang Magek Rambatan, Tanjung Bonai Lintau Buo Utara dan Andaleh Baruah Bukik Sungayang. Ke depan, akan dikembangkan di nagari lain, tentu dengan syarat yang sudah berlaku.

Nofenril menambahkan bahwa nagari dapat mengajukan kerja sama ke pihak ketiga melalui beberapa tahapan, yakni persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian bersama, penandatanganan, pelaksanaan dan pelaporan.

Dalam hal itu, pelaksanaan program Pertashop, Pemerintah Desa/Nagari dapat menyeleksi calon mitra yang mengajukan penawarannya, untuk direkomendasikan sebagai calon mitra PT. Pertamina (Persero).

“Pertashop difasilitasi oleh PT. Pertamina (Persero), mulai dari mesin, tangki penampungan dan biaya ongkos kirim ke tempat. Pertashop sendiri, hanya menjual bahan bakar minyak jenis Pertamax baik untuk kendaran roda dua maupun kendaraan roda empat, dengan harga setara SPBU,” ujar Nofenril.(W/STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *