Sri Joko Purwanto: Fraksi Demokrat Dukung Empat Ranperda dengan Sejumlah Catatan Strategis

Payakumbuh – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Payakumbuh menyatakan dukungannya terhadap pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh. Meski mendukung, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan strategis agar setiap regulasi yang disusun benar-benar mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat tersebut dibacakan oleh Sri Joko Purwanto dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang membahas empat Ranperda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018–2038, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam penyampaiannya, Sri Joko Purwanto mengatakan Fraksi Demokrat memandang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 merupakan langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, perubahan tersebut harus mampu mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, perubahan itu harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta disertai kejelasan tugas, fungsi, dan kewenangan setiap perangkat daerah.

“Perubahan atas peraturan daerah ini harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan organisasi, kejelasan tugas dan fungsi perangkat daerah agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal,” ujar Sri Joko Purwanto saat membacakan pandangan umum fraksi.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar perubahan struktur organisasi tidak membebani kemampuan keuangan daerah. Pemerintah diminta memperhitungkan dampaknya terhadap kebutuhan anggaran maupun penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Terkait Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh, Fraksi Demokrat menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui kebijakan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan pembangunan daerah.

Meski demikian, Sri Joko Purwanto menegaskan bahwa alasan pencabutan perda harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disertai kajian komprehensif terhadap dampaknya terhadap pembangunan, lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Pada pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah melakukan penyesuaian regulasi. Namun, pemerintah diminta memastikan pencabutan perda tersebut tidak mengurangi peran strategis lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Fraksi Demokrat meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan, fungsi, dan peran lembaga kemasyarakatan, sekaligus menjamin pembinaan, fasilitasi, dan dukungan pendanaan tetap diberikan.

Sementara itu, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Fraksi Demokrat menyatakan regulasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Fraksi Demokrat mendorong agar pemerintah menyediakan anggaran yang memadai dan berkelanjutan sehingga pelayanan bantuan hukum dapat berjalan efektif. Selain itu, kriteria masyarakat penerima bantuan hukum harus diatur secara jelas agar program tersebut tepat sasaran.

“Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan bantuan hukum agar berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan,” kata Sri Joko Purwanto.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat berharap keempat Ranperda tersebut mampu menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.

Fraksi Demokrat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun sinergi dalam pembahasan Ranperda sehingga seluruh kebijakan yang dihasilkan benar-benar mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan Kota Payakumbuh serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *