Kuansing,metrosumatranews.com.
Maraknya terjadi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Jerigen di Kuansing oleh beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kuansing ini kata Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perdagangan Kuansing Azhar.
Terkait hal ini Azhar menyampaikan akan meninjau ulang surat edaran tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU.
Azhar menambahkan peninjauan ulang ini dilakukan pasca viralnya sebuah berita SPBU yang menjual BBM ke jerigen berapa waktu yang lalu, hal ini juga mendapat tanggapan dan Respon dari pihak Pertamina sendiri (24/6/2022)
Berkaitan dengan hal ini “Kita akan tinjau ulang surat edaran tersebut kata Azhar, kapan perlu berkaitan dengan hal ini menjadi pertimbangan bagi kami pihak Dinas UKM Perdagangan Kuansing mencabut kembali surat edaran tersebut.
Surat edaran ini sudah lama adanya,,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kuansing, Azhar Jumat (24/6/2022) pagi.
Dikatakan Azhar, Pemkab Kuansing memang membuat rekomendasi agar SPBU melayani jerigen. Surat edaran tersebut didasarkan keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan pengelola SPBU yang ada di Kuansing.
“Kita tahu, dulu SPBU masih sedikit di Kuansing, Masyarakat yang berada di luar ibu kota kabupaten kesulitan mendapatkan BBM. Seperti masyarakat yang berada di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Mudik dan lain-lain, makanya ada surat edaran itu,” ujar Azhar.
Dalam surat tersebut, lanjut Azhar, juga ditetapkan mekanisme penjualan jerigen. Dimana, SPBU hanya boleh melayani jerigen pada pukul 22.00 WIB ke atas.
Saat ini, sudah banyak berdiri pertashop di Kuansing. Keberadaannya bisa menggapai masyarakat yang berada jauh dari SPBU Ujar Azhar.
“Dengan banyaknya pertashop, menjadi pertimbangan untuk kita cabut kembali surat edaran penjualan ke jerigen,” ujar Azhar.(h).