Kuansing,metrosumatranews.com.
Anggota DPRD Kuansing H. Sutoyo menyampaikan Pada Kamis, 29 September 2022 bahwa Pemkab dan DPRD Kuansing saat ini tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2022.
Sejumlah agenda masih dibahas alot. Seperti masalah alokasi dana gaji untuk pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K). Dewan bersikukuh agar Pemkab segera memberikan SK Tugas kepada mereka.
” Dalam Perubahan KUA PPAS dialokasikan gaji untuk tiga bulan. Artinya untuk tahun ini gaji dialokasikan untuk bulan Oktober , November dan Desember,”ujar angggota DPRD Kuansing, H Sutoyo.
” Dewan ingin sebelum Oktober atau sebelum pengesahan APBD-P atau SK mereka sudah dibagikan. Dewan ingin ada kepastian atas nasib mereka,”tambahnya.
Tadinya sejak awal dewan melalui surat Ketua DPRD meminta kepada Plt Bupati agar SK P3K dan mulai tugas sejak bulan Juni lalu dan penggajian dillakukan melalui pergeseran anggaran yang sudah ada mekanismenya karena hal tersebut dalam kategori mendesak.
Begitu juga dengan tunjangan perbaikan penghasilan ( TPP ) PNS Pemkab Kuansing. Pemkab mengusulkan penambahan tiga bulan pada APBD Perubahan, sementara pada APBD Murni 2022 hanya dialokasikan untuk 7 bulan.
” Dewan ingin TPP PNS ditambah sebanyak 5 bulan atau tahun ini fulll menerima TPP. Karena tahun sebelumnya PNS tidak pernah full menerima TPP,”kata Sutoyo.
Untuk itu katanya, dewan ingin Pemkab merevisi sejumlah usulan belanja modal disejumlah SKPD yang tidak terlalu urgen dan mengingat waktu pelaksanaan yang semakin sempit.
” Contoh di Disdik ada penambahan anggaran 71 M . Kegiatan yang tidak mendesak seperti rehab, pengadaan alat peraga dan meubiler ditangguhkan,”ujarnya.
Begitu juga kegiatan rehab gedung kantor yang juga banyak diusulkan dalam APBD-P 2022.
Hal ini berkaca pada kegiatan APBD Murni yang juga banyak belum berjalan.
” Kegjatan APBD Murni saja belum banyak berjalan akibat kisruh lelang masak dalam APBD Perubahan ditambah lagi.
Seterusnya usulan penambahan belanja perjalanan dinas pada hampir setiap SKPD jiga perlu direvisi. Termasuk adanya penambahan dana makan minum.
Apalagi lanjutnya dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 estimasi pendapatan juga tidak seimbang dengan estimasi belanja atau terjadi defisit ( rencana belanja tidak sebanding dengan rencana pendapatan) .
” Estimasi tambahan pendapatan sekitar Rp 130,4 M sementara estimasi belanja tambahan melebihi estimasi pendapatan sekira Rp.186, 8 M. Terjadi defisit Rp 56,6 M,”urainya.
Oleh sebab itu dewan meminta Pemkab realistis dengan estimasi penerimaan supaya tidak terjadi gagal bayar atau tunda bayar kedepannya.
” Kegiatan-kegiatan fisik yang tidak urgen sebaiknya tidak dipaksakan dalam kondisi waktu yang semakin pendek dan adanya defisit ini “pungkas Sutoyo. (H).