Tanah Datar dan Padang Pariaman Sepakati Penegasan Batas Wilayah Administrasi Daerah

Jakarta,metrosumatranews.com.                           Penandatanganan kesepakatan batas daerah dilakukan oleh Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Suhermen, Kepala Dinas PUPR diwakili Kabid Tata Ruang Harniwati, Kepala Bagian POD Herison beserta staf.

Kesepakatan yang ditanda-tangani yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman yang dibubuhi tanda tangan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, Gubernur Sumbar diwakili Biro Pemerintahan dan Otoda Iqbal Ramadi Payana dan Kasubdit Batas Antar Daerah Mendagri Wardani.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sepakati penegasan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk berita acara Draf Permendagri pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah di Hotel Ibis Jakarta, Jumat (04\06\2021).

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Richi Aprian menyebutkan dengan telah ditanda-tangani Draf Permendagri tersebut perlunya pemahaman dan komitmen bersama hingga ke tingkat nagari mengenai batas daerah kabupaten yang telah disepakati.

“Saya minta jika Permendagrinya sudah diterbitkan, semua pihak dalam hal ini pejabat di kecamatan dan nagari memahami dan berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama sehingga ke depannya tidak ada lagi permasalahan.” ungkap wabup.

Lebih lanjut Richi sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi kesepakatan tersebut. Menurutnya kesepakatan tersebut akan berkontribusi terhadap penyusunan RTRW dan mencegah potensi konflik yang melibatkan masyarakat.

“Kita masih punya pekerjaan rumah selanjutnya yaitu menyelesaikan perbatasan antar kecamatan dan nagari terkait untuk penyusunan Perda RTRW”, ungkapnya.

Langkah selanjutnya dikatakan Wabup Richi Aprian adalah bagaimana mensosialisasikan kesepakatan tersebut ke tingkat Kecamatan dan Nagari sehingga bersama-sama memahami dan berkomitmen dengan batas wilayah.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen sampaikan dengan telah ditandatangan berita acara, Draft Permendagri serta Peta Lampiran Permendagri, maka tahap selanjutnya adalah Penetapan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. (h/STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *