Batusangkar,metrosumatranews.com.
Pemerintah Daerah Tanah Datar tidak menggelar Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan Gumarang, dimana keputusan ini diambil selepas melihat skor zonasi yang dikeluarkan Pemprov Sumbar dan Tanah Datar berada pada skor 1,85 atau status orange (resiko sedang) dan hasil rapat bersama hari ini Minggu (09/05/2021) di Indo Julito Batusangkar.
Bupati Tanah Datar Eka Putra selepas menggelar rapat lanjutan terhadap langkah penyambutan hari lebaran 1442 H yang turut dihadiri Wabup Richi Aprian, Plh. Sekda Edi Susanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD terkait, Ketua MUI Tanah Datar, Camat Lima Kaum, Rambatan, Lintau Buo dan Sungayang serta Wali Nagari Limo Kaum dan Baringin.
“Untuk tempat wisata kita pastikan untuk ditutup pada 12 sampai 16 Mei 2021. Sedangkan untuk shalat Idul Fitri di lapangan Gumarang yang difasilitasi Pemerintah Daerah juga kita tiadakan, termasuk gelaran open house di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat lainnya,” ujar Eka.
Hal itu terpaksa dilakukan, tambah Bupati Eka Putra, di samping menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumbar, juga memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Datar.
Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di nagari-nagari, Pemkab akan menerbitkan surat edaran ataupun imbauan agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
“Kalau melaksanakan shalat Idul Fitri, penuhi protokol kesehatan, mulai dari 3 M, berwudhuk di rumah masing-masing, bawa sajadah dari rumah, selepas shalat langsung pulang dan tidak berjabatan tangan, kutbah maksimal 20 menit, khatib diminta membacakan doa terlepas dari bala, panitia menyiapkan thermogun, tempat cuci tangan, masker cadangan untuk masyarakat yang tak memakai masker,” kata Eka.
Melihat kondisi Covid-19 di Tanah Datar ini, ujar Bupati Eka Putra lagi, kita jangan menganggap itu aib. “Tingginya kasus ini membuktikan keseriusan Pemkab untuk terus mendata dan memeriksa masyarakat yang terindikasi terpapar Covid-19 sebagai informasi bagi kita semua untuk menjadi bahan langkah antisipasi penyebaran di Tanah Datar, karena itu kepada masyarakat teruslah disiplin dalam penerapan Prokes sehingga Covid-19 hilang di kampung halaman yang kita cintai ini,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Wabup Richi Aprian, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah semata-mata untuk kemaslahatan dan kebaikan semua masyarakat Tanah Datar.
“Langkah ini diambil bukan untuk membatasi atau menghambat masyarakat untuk beribadah, namun ini sebagai langkah antisipasi agar tidak ada kluster baru penyebaran Covid-19 yang kita tahu, virus ini memang ada dan membahayakan kita semua, seperti yang terjadi di India,” ujarnya. (H/STM)