Kuansing,metrosumatranewscom.
Terhadap aksi Demonstrasi yang terjadi di PT Kamparindo Agro Industri Kepala Desa Muara Tiu Makmur Yurnalis mengatakan kepada Sabangmeraukenews.com (26/6/2022)
Yurnalis mengatakan mengenai pendirian pabrik dari awal masyarakat pasti tau.
Buktinya tambah Yurnalis beberapa orang masyarakat telah menyerahkan lahan nya ke pihak PT Kamparindo Agro Industri, namun sesuai dengan berita yg di tulis media tentang mempertemukan masyarakat (Pemdes,BPD,Ninik Mamak) sampai dengan hari ini memang belum pernah terwujud
Berdasarkan pertemuan saya selaku Kepala Desa Muara Tiu Makmur dengan petinggi PT Kamparindo Agro Industri pada hari Sabtu 26 Juni 2022 kemarin mereka berjanji akan mempertemukan salah seorang pemegang saham PT Kamparindo Agroindustri Industri dengan masyarakat Desa Muara Tiu Makmur dan Masyarakat Desa Muara Petai.
Insya Allah akan di laksanakan dalam minggu ini di Desa Muara Tiu Makmur guna untuk membicarakan aspirasi masyarakat kedua desa.
Jangan mudah ter provokasi oleh pihak-pihak lain yg ingin mencoba menghancur kan keutuhan serta kebersamaan kita di Desa serta hubungan baik dengan perusahaan PT Kamparindo Agro Industri.
selalu gunakan azas musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah Ujar Yurnalis
Mantan Ketua Pemuda Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik dan juga ditunjuk oleh PT Kamparindo Agro Industri saat ini sebagai perpanjangan tangan perusahaan menurut Kepala Desa Muara Tiu Makmur Supri Suyardi
Terkait hal ini Supri Suryadi mengatakan kepada Sabangmeraukenews.com menanggapi saya juga kurang megerti dengan yang katanya tuntutan 2 poin tersebut poin 1 saya tengok tidak menerima pekerja tempatan, PT KAI terima pabirik siap yg di kerjakan PT DIP (Delima Inti Perkasa).
Supri Suyardi menambahkan Sudah kami tawari kalau ada warga yg mau kerja, PT KAI hanya bisa menjebatani ke PT DIP.
Ada lagi tidak menerima sebagai pemborong kata Supri Suyardi kira kira ada tidak di Desa Muara Tiu Makmur dan Desa Muara Petai yang sudah berpengalaman membagun pabrik?
Saya saja kata Supri Suryadi yang sudah banyak surat pengalaman kerja di bidang kontruksi tidak berani minta borongan karena di samping saya tidak punya PT dan modal saya juga belum pernah mengerjakan pabrik sawit.
Saya rasa Supri Suryadi menambahkan lagi kalau pabrik sudah beroperasi itu pemda yang tentukan yang mengaudit berapanya dan disalur kannya kemana, kalau untuk sementara ini perbaikan jalan bukan kah itu bagian dari CSR dan biayanya bukan sedikit itu.
Ada lagi (Memorandum Of Understanding (MOU) maksudnya kami juga kurang mengerti perjanjian keja sama apa yg harus buat MOU tersebut entaah kalau saya tamat SMP ini kurang mengerti yg di maksud MOU tersebut.
Kalau Karyawan PT KAI kata Supri Suryadi nanti tetap mengacu ke undang undang tenaga kerja 40 / 60, 60 lokal ini juga perlu saya jelaskan tentunya se Kabupaten Kuasing dan tidak juga elok sebuah perusahaan kalau pekerjanya tidak bercampur.
Sebenarnya sudah dari awal saya bilang klu sudah siap komisioning nanti saya pertemukan tapi mereka kan tidak mau.
Alasan saya begini mereka sangat sibuk menjelang itu belanja mesin mesin dan material lainnya taulah yang di bangun pabrik, eh malah di bilang sesibuk apakah direksi, gitu pula, apakah enak kita berbincang bincang dengan seseorang yg beban di kepalanya sagat berat?
Marilah kita berpikiran dewasa dan fositf tingkihg aja karena dengan berpikiran begitu kita bisa bersinergi membangun daerah kita ini ke yg lebih baik tutup Supri Suryadi.
Awalnya salah satu tokoh pemuda Desa Muara Tiu Makmur Putra mengatakan kepada sabangmeraukenews.com Aksi Demostrasi bertujuan semata mata hanya untuk menindak lanjuti surat yang masuk kepada PT Kamparindo Agro Industri pada 14 Februari 2022.(24/6/2022).
PT Kamparindo Agro Industri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit (PKS). Saat ini, PKS tersebut masih dalam tahap pembangunan yang sudah mencapai 80 persen.
Putra menyampaikan kami dari perwakilan masyarakat desa Tempatan tidak pernah tau secara detail terjadinya pendirian pabrik di kampung kami bang kata putra ke sabangmeraukenews.com melaui WhatsApp, (24/6/2022) Sore.
Sebelum ini kami sudah duduk dengan Badan Perwakilan Desa (BPD), juga ara Pemuda dan Kepala Desa untuk menyatukan persepsi apakah sudah ada perjanjian pendirian pabrik tersebut dengan ninik mamak, BPD dan Kades setempat.
Namun ninik mamak, Kades dan BPD mengatakan tidak ada dilakukan perjanjian apa saja dengan pihak PT Kamparindo Agro Industri.
Lalu dengan tidak adanya perizinan dan perjanjian serta duduk bersma dengan masyarakat maka dengan kesepakatan kami membuat suatu tuntutan dengan pemuda masyarakat dan di jembatani oleh BPD desa setempat.
Maka masuk lah surat kami ke pihak PT Kamparindo Agro Industri bahkan kami tembuskan hingga pemerintahan kabupaten.
Setelah selang waktu beberapa minggu lalu pas nya saya lupa kapan waktu pasnya kami di tengahi oleh Camat Pucuk Rantau.
Camat Pucuk Rantau juga memanggil Masyarakat Desa, Ninik Mamak Pemuda, Kades dan BPD melakukan musyawatah dengan salah satu Pihak Perusahaan PT Kamparindo Agro Industri bapak Dodi.
Bapak Dodi di PT Kamparindo Agro Industri adalah selaku Kepala Tata Usaha (KTU).
Namun pada pertemuan tersebut kami tidak mendapatkan hasil apa apa, hanya saja dalam pertemuan tersebut kami Masyrakat dan Niniak Mamak serta perangkat Desa dijanjikan akan dipertemukan dengan orang yang memang berkompeten di PT Kamparindo Agro Industri
Sudah hampir memakan waktu satu bulan dari pertemuan di kantor Camat Pucuk Rantau belum juga ada konfirmasi dari pihak PT Kamparindo Agro Industri.
Masyarakat setempat memberi waktu 3×24 jam bagi perusahaan untuk merespons tuntutannya, Jika 3×24 tak ada realisasi, maka kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi, Ujar Putra.(h).