Daerah  

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Kuantan Mudik, Satu Pengedar Diamankan

KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.

– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, Selasa (1/9/2026).





Pengungkapan berlangsung di sebuah cucian mobil di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,77 gram serta daun ganja kering dengan berat kotor 2,27 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Cengar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang saat itu sedang mencuci sepeda motor. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah ruangan tersembunyi di dalam kamar mandi kamar tersangka. Di dalam ruangan tersebut ditemukan sebuah kotak warna kuning yang berisi lima plastik klip bening berisi sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu serta satu linting kertas yang berisi diduga daun ganja kering.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kaca pyrex kosong, tiga bal besar plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap bong, satu kotak warna kuning dan satu mancis.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak satu per delapan ons dengan harga Rp7 juta melalui sistem kerja sama,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka positif Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk ancaman pidananya, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Polres Kuansing terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran narkotika,” pungkas AKP Hasan Basri.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(RA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *