Indeks
Daerah  

Wakapolres Pimpin Press Release, Polres Kep. Mentawai Ungkap 6 Kasus Curat, Curas dan Curanmor Semester I 2026

KEP. MENTAWAI,metrosumatra.com.

– Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai menggelar press release pengungkapan perkara tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor periode 1 Januari 2026 s/d 30 Juni 2026. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Kep. Mentawai Kompol Bustanul Alamsyah, http://S.Sos., M.H. mewakili Kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Aeyxi Aubeyddillah, S.H. dan Kasat Reskrim Iptu D.P. Pamungkas, S.H., M.H., Selasa 30 Juni 2026

Dalam paparannya, Wakapolres menyampaikan Satreskrim Polres Kep. Mentawai berhasil mengungkap 6 kasus dengan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dan ditunjukkan kepada awak media.

Rincian Pengungkapan Kasus:

  1. Pencurian Sepeda Motor
    Tersangka: *J.A.S (38), warga Dusun Sido Makmur, Kec. Sipora Utara.
    Modus: Mengambil sepeda motor Honda Beat Hitam milik korban yang terparkir di depan rumah. Perkara sudah Tahap II P21 ke Kejari Mentawai. Disangkakan Pasal 476 UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
  2. Pencurian dengan Pemberatan
    Tersangka: *R.N.S Pgl RK (27), warga Dusun Maseai, Kec. Siberut Utara.
    Barang bukti: 2 unit HP Xiaomi, 1 Powerbank Infinix, 2 Powerbank Vidvie, gelang kaki anak, kamera laptop Logi, emas 0,001 gr, dompet, dan lainnya.
    Modus: Masuk rumah korban dengan merusak ventilasi. Berkas sudah Tahap I ke JPU. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP Jo 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP, ancaman 9 tahun.
  3. Pencurian dengan Pemberatan
    Tersangka: R.N.S Pgl RK
    Barang bukti: 1 unit Laptop ASUS Vivobook, jam tangan Seiko, speaker Wins, cincin, baju batik, kalung emas, topi, parfum Pandora, dan palu.
    Modus: Masuk rumah korban di Dusun Turonia, Kec. Tuapejat. Berkas Tahap I.
  4. Pencurian dengan Pemberatan
    Tersangka: R.N.S Pgl R.K
    Barang bukti: 1 tas Eiger hitam dan 1 kemeja lengan panjang.
    Modus: Masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar teras dan plafon rumah. Berkas Tahap I. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP.
  5. Pencurian dengan Pemberatan
    Tersangka: R.N.S Pgl R.K
    TKP: Dusun Tunas Baru, Kec. Sipora Jaya. Berkas Tahap I.
  6. Pencurian dengan Pemberatan
    Tersangka: R.N.S Pgl R.K
    Barang bukti: 1 unit HP Oppo A5X biru, 1 HP case hitam, KTP, ATM Bank Nagari, dan lainnya milik korban JAMAL SAPATADDEKAT.
    Modus: Merusak pintu rumah korban. Perkara masih dalam proses Sidik. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP Jo 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP.

Wakapolres Kompol Bustanul menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kep. Mentawai dalam memberantas kejahatan 3C dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah serta tidak memarkir kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel,” ujarnya.

Seluruh barang bukti berupa laptop ASUS dan Lenovo, HP, perhiasan emas, dan barang lainnya turut ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Kep. Mentawai.(Fais)