News  

Wakil Bupati Tanah Datar Bersama Dinas Kesehatan, Lakukan Pembicaraan Dalam Mematangkan MoU

Pagaruyung,metrosumatranews.com.

“Ruang lingkup kesepakatan direncanakan meliputi perencanaan, pemeriksaan, pengawasan, pembinaan, penanganan, penarikan dan pemusnahan obat atau makanan yang melanggar di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Itulah penyampaian Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian dalam acara pembicaraan dalam mematangkan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (30/09/2021) di ruang kerjanya, bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Purwanto didampingi jajarannya.

Disebutkan Wabup lagi, pengawasan obat dan makanan meliputi pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, makanan, iklan produk tembakau termasuk SDM, fasilitas produk, distribusi dan pelayanan.

Terakhir Wabup Richi katakan, ke depan Pemerintah Daerah juga mempersiapkan dan menyediakan reward ataupun penghargaan kepada pihak yang taat terhadap pengawasan obat dan makanan itu, sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi yang lainnya.

Sekretaris Dinkes Purwanto mengatakan, MoU dengan BPOM telah diatur dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

“Dalam Inpres itu, salah satu poinnya menginstruksikan Kapala BPOM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait,” katanya.

Disebutkan Purwanto lagi, Inpres Nomor 3 Tahun 2017 juga menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan dengan lakukan sanksi administratif.

“Dalam pengawasan ketika terjadi pelanggaran, akan dilakukan pengawasan sanksi administratif berupa pencabutan izin apotek, toko obat berizin, serta pencabutan sertifikat produk pangan Industri Rumah Tangga berdasarkan rekomendasi BPOM,” ujar Purwanto.

Diakhir penyampaiannya, Purwanto sampaikan, untuk waktu pelaksanaan penandatanganan kerjasama dan MoU, akan dilakukan dalam waktu dekat. (Pro/STM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *