Disnakerperin Payakumbuh Terima Kunjungan Komisi I DPRD Bengkalis, Bahas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Payakumbuh — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya terkait pembahasan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Kamis (29/1/2026).

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi kedua daerah untuk saling berbagi informasi dan pengalaman mengenai kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, Yasril, S.ST., MT, menyambut langsung rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog dan diskusi, dengan membahas berbagai aspek terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme pembiayaan, serta peran pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.

Yasril mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja, khususnya mereka yang bekerja pada sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi.

«“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat, data yang akurat, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperluas,” ujar Yasril.»

Menurutnya, kunjungan kerja tersebut juga menjadi kesempatan yang baik untuk bertukar pengalaman antardaerah. Setiap daerah memiliki karakteristik dan kemampuan fiskal yang berbeda, sehingga diperlukan inovasi dan strategi yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

«“Kami menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis ini. Banyak hal yang dapat kita diskusikan dan saling pelajari, terutama bagaimana pemerintah daerah dapat membangun skema perlindungan yang efektif dan berkelanjutan bagi pekerja rentan,” katanya.»

Yasril menambahkan, upaya meningkatkan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

«“Harapan kita, sinergi ini terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh kepastian perlindungan. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menggerakkan perekonomian, sehingga sudah semestinya mendapatkan jaminan sosial yang layak,” tuturnya.»

Sementara itu, kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan dan perumusan kebijakan di daerah, khususnya terkait pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pertukaran informasi antardaerah ini menjadi langkah strategis untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja.

Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi tersebut, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat semakin luas, sehingga mereka memiliki kepastian perlindungan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sekaligus mampu meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *