Limapuluh Kota, metrosumatranews.com — Hingga saat ini sekitar 7691 pelaku usaha yang ada di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), Kedepannya seluruh pelaku usaha diharapkan sudah memiliki NIB yang banyak memiliki manfaat itu. Untuk itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus melakukan sosialisasi ke berbagai Nagari agar pelaku usaha mengurus NIB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra. Menurut Budi, NIB penting dimiliki pelaku usaha karena merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja, selain itu NIB bisa bermanfaat untuk pengembangan usaha (akses permodalan) dan pemasaran yang lebih luas serta merupakan identitas pelaku usaha.
” Iya, sesuai data 31 Agustus 2023 seluruh pelaku usaha yang sudah tercatat/mengurus NIB sekitar 7691 pelaku usaha. kita terus mendorong pelaku usaha yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota untuk segera mengurus NIB,” sebut Aneta Budi, Seni sore 11 September 2023 di Kantornya.
Mantan Kepala BKP-SDM itu juga menambahkan, NIB merupakan amanat Undang-undang Cipta kerja, identitas pelaku usaha, legalitas serta bermanfaat untuk pengembangan usaha (akses permodalan).
” Manfaatnya, karena NIB merupakan amanat Undang-undang Cipta kerja, yang menyatakan seluruh jenis usaha harus/wajib terdaftar dengan memiliki NIB, jadi disamping legalitas dalam berusaha, NIB juga merupakan identitas pelaku usaha, dan juga bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam hal pengembangan usaha/permodalan,” tambahnya.
DPM-PTSP juga rutin melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendorong masyarakat/pelaku usaha untuk segera mengurus/memiliki NIB. Dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, Kecamatan Harau, Payakumbuh dan Mungka merupakan daerah dengan tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus NIB.
” Untuk sosialisasi NIB kita libatkan berbagai pihak, termasuk perbankan. Dari ribuan pelaku usaha yang telah memiliki NIB, Kecamatan Harau, Payakumbuh dan Mungka merupakan daerah dengan pelaku usaha yang terbanyak yang telah memiliki NIB,” ujarnya.
Kesadaran masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota untuk mengurus NIB menurut Budi cukup tinggi, dari beberapa kali sosialisasi yang dilakukan, dihadiri hampir 100 persen pelaku usaha yanh diundang, bahkan terkadang melebihi jumlah undangan.
” Kesadaran pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota untuk mengurus NIB sangat tinggi, apalagi anggapan selama ini jika pelaku usaha mengurus NIB maka akan dikenakan pajak tidak benar adanya.” Tukuknya. (FR)