Indeks

DPP Aliansi Wartawan Indonesia Kutuk Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan di Kuningan

KUNINGAN,metrosumatra.com.

– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyatakan sikap tegas atas dugaan ancaman pembunuhan yang dialami dua wartawan media online KabarSBI.com, yakni Dadan Sudrajat dan Usup Supriadi, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (25/5/2026).

Itulah relis berita tersebut yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP AWI Drs.Syamsudin.HA.MM kepada metrosumatra.com melalui WAnya, kamis 28/05/2026.

DPP AWI menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan intimidasi dan teror terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan itu juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, objektif, dan bertanggung jawab.

Dalam pernyataan resminya, DPP AWI mengutuk keras segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, maupun kekerasan terhadap insan pers di Indonesia. Organisasi wartawan tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibungkam dengan cara apa pun.
“Ancaman terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap demokrasi. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” demikian pernyataan DPP AWI.

DPP AWI juga mendesak Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat agar segera bertindak cepat, profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut tuntas kasus tersebut hingga kepada pihak yang diduga menjadi dalang di balik ancaman itu.

Menurut AWI, aparat penegak hukum harus mampu memberikan rasa aman kepada para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Penanganan kasus secara serius dinilai penting agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan insan pers.

Selain itu, DPP AWI meminta aparat kepolisian menjamin keamanan dan perlindungan hukum terhadap korban serta seluruh wartawan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.

DPP AWI juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk praktik premanisme dan tindakan kelompok tertentu yang menggunakan intimidasi ataupun kekerasan untuk membungkam kebebasan pers.

Menurut mereka, tindakan seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, AWI turut mengajak seluruh organisasi pers, media massa, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi maupun teror terhadap wartawan.

Solidaritas antar insan pers dinilai sangat penting agar kebebasan jurnalistik tetap terjaga dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum dan demokrasi.

DPP AWI juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.
Karena itu, segala bentuk ancaman terhadap wartawan harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera bagi pelaku dan tidak kembali terulang di kemudian hari.

DPP AWI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.(STM).