Pagaruyung,metrosumatranews.com. Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Neny Rochyani mengatakan kegiatan monitoring tata kelola manajemen ASN ini merupakan bentuk sinergitas antara Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dengan Kabupaten Tanah Datar.
Sebagaimana Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru, Selasa (20/4) melakukan monitoring tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, diikuti oleh ASN dari BKPSDM Kabupaten Tanah Datar juga diikuti dari Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Agam.
Pelaksanaan monitoring ini berkaitan dengan telah ditunjuknya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu piloting Tata Kelola Manajemen ASN oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Menurut Neny, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemantapan pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria manajemen ASN, sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang kemudian menjadi dasar dan kontrol sosial kepada instansi guna menghasilkan ASN yang profesional dan memiliki nilai dasar etika profesi yang bebas dari intervensi politik dan bebas KKN.
Neny juga mengatakan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, kantor regional XII BKN Pekanbaru memberikan pemahaman terhadap tujuan penilaian implementasi NSPK manajemen ASN dan memberikan dasar serta pedoman dalam penilaian implementasi NSPK manajemen ASN secara nasional.
Selain melakukan penilaian kantor Regional XII BKN juga dapat melihat dan menginvestasikan permasalahan, hambatan dan kendala pelaksanaan implementasi manajemen ASN yang dialami oleh para pengelola kepegawaian untuk diatasi sebagai bahan masukan dalam perumusan kebijakan dan memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan yang terjadi.
“Perlu kami sampaikan bahwa program prioritas dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru adalah melakukan pemuatan tata kelola manajemen ASN yang berbasis sistematis. Kenapa kami melakukan piloting ? Karena kami memang melihat selama ini proses manajemen ASN meskipun telah dikeluarkan sejak tahun 2014 masih belum berjalan dengan baik. Jadi satu intervensi yang kami jadikan sebagai program prioritas untuk melakukan pembinaan tata kelola mulai dari perencanaan sampai kepada pensiun.
Lanjut Neny, ada 14 manajemen ASN yang harus dipahami dan harus dilaksanakan oleh pengelola kepegawaian di daerah. “Selama ini yang kita tahu bagian pengelola kepegawaian hanya mengurus terkait masalah kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi, padahal dalam manajemen ASN banyak hal yang harus dilakukan, mulai dari bagaimana menetapkan formasi yang sesuai dengan analisis jabatan dan ABK. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang setelah direkrut tidak ada pekerjaan yang dilakukan.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam sambutannya saat membuka kegiatan monitoring ini menyampaikan ucapan selamat datang kepada kepala kantor regional XII BKN Pekanbaru beserta seluruh jajarannya dan mengucapkan terima kasih atas ditunjuknya Kabupaten Tanah Datar sebagai piloting Tata Kelola Manajemen ASN oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Dikatakannya, bahwa ASN harus memahami secara utuh transformasi kebijakan pengelolaan sumber daya manusia. Sehingga dapat mendukung pelaksanaan sistem tata kelola manajemen ASN sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 51 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan meningkatnya pemahaman terkait kebijakan kepegawaian yang sifatnya strategis, tentu nantinya akan dapat meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan kepegawaian. “Untuk itu demi terciptanya ASN yang handal dan profesional kami yang telah ditunjuk sebagai piloting Tata Kelola Manajemen ASN mendukung sepenuhnya kegiatan monitoring ini,” ujar Eka Putra.
Selanjutnya Eka Putra juga mengharapkan setelah dilaksanakannya kegiatan monitoring ini, penilaian terhadap manajemen ASN di Tanah Datar dapat dikategorikan dengan nilai A, sehingga dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi tidak lagi memerlukan seleksi terbuka atau lelang jabatan.
“Dengan telah diadakannya kegiatan ini saya harapkan bapak dan ibu ASN dari BKPSDM sudah mempunyai modal bagaimana tentang penilaian terhadap ASN dan itu membantu kepala daerah terutama bagi kepala daerah yang baru menjabat,” harap Eka Putra.
Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini daerah sedang melakukan proses transformasi jabatan pengawas ke jabatan fungsional, yang mana dalam waktu dekat ini harus selesai dan akan segera dilaksanakan pelantikan. Namun karena sangat terbatasnya sosialisasi terkait penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah yaitu memprioritaskan keberadaan jabatan fungsional dalam pengaturan susunan organisasi dan belum lengkapnya petunjuk teknis bagi kabupaten/kota untuk melakukan penyederhanaan tersebut sehingga hal ini belum bisa maksimal.(STM)